JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) tahun 2010-2019.
Perbuatan Alex diduga terjadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sumsel.
Di sisi lain, harta kekayaan Alex diketahui mengalami kenaikan cukup signifikan sejak menjadi gubernur hingga kini sebagai Anggota DPR.
Dari penelusuran di situs LHKPN KPK, Kamis (16/9/2021), Alex diketahui menyetorkan LHKPN awal mula menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada 1 Juni 2008 dengan total harta kekayaan Rp 10.953.240.761 (miliar).
Kemudian, Alex kembali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Maret 2012 ketika jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Selatan hampir usai. Kala itu, harta kekayaan Alex naik sekitar Rp 9 miliar, yakni Rp.19.694.375.836.
Satu tahun kemudian, Alex melaporkan harta kekayaannya lagi pada 7 Maret 2013 saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode kedua.
Dari data LHKPN, jumlah hartanya Rp 28.330.648.428. Naik Rp 9 miliar dari laporan terakhirnya pada 2012.
Selanjutnya, harta Alex saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPR yakni Rp 28.551.241.256. Harta ini dilaporkan pada 21 Mei 2019.
Ketika menjabat sebagai anggota DPR, Alex masih melaporkan harta kekayaannya. Tercatat pada laporan pada 31 Desember 2019, hartanya mencapai Rp 28.179.486.817.
Setahun setelahnya, tepatnya pada 31 Desember 2020, harta kekayaan Alex sejumlah Rp 28.029.274.317. Berikut rincian harta Alex Noerdin:
Tanah dan Bangunan senilai Rp 20.565.669.750 yang terdiri atas :
-Tanah seluas 641 m2 di Kab/Kota Musi Banyuasin hasil sendiri Rp. 66.023.000
-Tanah seluas 501 m2 di Kab/Kota Musi Banyuasin hasil sendiri Rp. 64.503.750
-Tanah seluas 604 m2 di Kab/Kota Musi Banyuasin hasil sendiri Rp. 77.765.000
-Tanah seluas 1140 m2 di Kab/Kota Musi Banyuasin hasil sendiri Rp. 35.000.000
-Tanah seluas 15105 m2 di Kab/Kota Musi Banyuasin hasil sendiri Rp. 415.000.000
-Tanah seluas 3569 m2 di Kab/Kota Musi Banyuasin hasil sendiri Rp. 713.800.000
-Tanah seluas 476 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 119.000.000
-Tanah seluas 431 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 55.491.250
-Tanah dan Bangunan seluas 618 m2/523 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 270.639.750
-Tanah seluas 1500 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 340.000.000
-Tanah seluas 300 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 274.800.000
-Tanah dan Bangunan seluas 370 m2/370 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 1.148.110.000
-Tanah seluas 617 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 154.250.000
-Bangunan seluas 240 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 480.000.000
-Tanah dan Bangunan seluas 1235 m2/294 m2 di Kab/Kota Palembang hasil warisan Rp. 5.443.470.000
-Tanah dan Bangunan seluas 525 m2/247 m2 di Kab/Kota Palembang hasil warisan Rp. 1.863.577.000
-Tanah seluas 3000 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 150.000.000
-Tanah seluas 14000 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 1.120.000.000
-Tanah seluas 418 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 522.500.000
-Tanah dan Bangunan seluas 1253 m2/300 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 1.900.500.000
-Tanah dan Bangunan seluas 880 m2/600 m2 di Kab/Kota Tangerang hasil sendiri Rp. 2.226.240.000
-Tanah dan Bangunan seluas 1000 m2/200 m2 di Kab/Kota Palembang hasil sendiri Rp. 3.125.000.000
-Alat transportasi dan mesin = Rp. 165.000.000
-Harta bergerak = Rp. 6.723.500.000
-Surat berharga = Rp 0
-Kas dan setara kas = Rp. 575.104.567
-Harta lainnya = Rp 0
-Sub total Rp 28.029.274.317
-Hutang = Rp 0
-Total harta kekayaan (II-III) = Rp. 28.029.274.317
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Mantan Gubernur Sumsel itu langsung ditahan.
“Penyidik meningkatkan status tersangka AN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard, Kamis (16/9/2021).
Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Cipinang cabang KPK. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel tahun 2008-2013 dan periode 2013-2018. (Silber/Detik)