LUBUKLINGGAU - Niat baik berujung petaka, itulah yang dialami pasangan suami istri (pasutri) H dan M, warga Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Mereka menjadi korban dugaan penggelapan sepeda motor setelah meminjamkannya kepada seorang pria inisial J, yang kini menghilang tanpa jejak.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 29 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB di kediaman H dan M di Jalan Yos Sudarso, Gang Naga Mas Kota Lubuklinggau.
Dalam keterangannya kepada polisi, M selaku pemilik atas nama sepeda motor menyebut pria tersebut datang ke rumahnya hendak menumpang menginap, kemudian paginya setelah bangun tidur J meminjam sepeda motor Honda miliknya. Awalnya tak ada kecurigaan sedikit pun kepada J, karena teman suaminya, H.
Namun, motor yang dipinjam itu tak kunjung dikembalikan. Upaya pasutri itu untuk menghubungi J tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, memutuskan melapor ke Polres Lubuklinggau karena merasa telah menjadi korban tindak pidana penggelapan.
"Berharap pihak kepolisian bertindak cepat agar segera diungkap," harap M, Sabtu (31/05/2025).
Adapun kendaraan yang dibawa kabur adalah sepeda motor Honda dengan nomor polisi BG 5845 HY keluaran tahun 2012, berwarna hitam silver. Kerugian ditaksir mencapai Rp 9 juta.
Laporan telah diterima dengan nomor STTLP/B/189/V/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan, dan ditandatangani oleh Kanit SPKT Polres Lubuklinggau.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain guna menghindari kejadian serupa.