Panwaslu Lubuklinggau Utara I Adakan Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024


LUBUKLINGGAU - Panitia Pengawas Pemilu (Pemilu) Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau Tahun 2024, di Smart Hotel, Kamis (21/11/2024)

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Lubuklinggau Utara I, Tedy Agus Sefrizal. Dengan pemateri Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Musi Rawas, Muhammad Fadhillah Harnawansyah dan Komisioner KPU Lubuklinggau, Andri Affandi.

"Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau resmi saya buka," ucap Tedy.

Lebih lanjut dalam sambutan, Tedy menyatakan pengawasan tidak berjalan efektif dan efisien jika hanya dijalankan jajaran sendiri, baik tingkat kelurahan atau kecamatan.

"Untuk mengawasi satu Kelurahan saja kami tidak bisa kerja sendirian," ujarnya.

Sementara, pemateri Muhammad Fadhillah Harnawansyah, mengatakan Pilkada Lubuklinggau tahun ini harus sukses, kerugian bagi diri sendiri jika tidak berjalan baik.

"Yang rugi kita sendiri. Salah satunya cara kita tegakan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Menurutnya, sedikit saja ada yang salah dalam proses berjalannya Pilkada, bisa menjadi celah Paslon yang kalah untuk membawa ke ranah hukum, yang tentu akan membuat tahapan Pilkada lebih lama prosesnya.

Lebih lanjut, pengawasan masa tenang dan persiapan pemungutan suara juga perlu diperhatikan, beberapa cara bisa dilakukan seperti berkeliling wilayah TPS dan memeriksa apakah ada kegiatan kampanye, apakah ada praktek pemberian uang atau barang untuk mempengaruhi pilihan pemilih.

"Lalu mengidentifikasi situasi lingkungan apabila ada hal yang mengganggu persiapan pemungutan suara," jelasnya.

Pemateri berikutnya, Andri Affandi, manyampaikan sosialisasi yang diselenggarakan ini merupakan bagian dari proses Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran Pilkada.


"Pilkada ini dua pasangan, masanya besar, ketika terjadi kesalahan chaos pasti. Partisipasi dalam pemilu tidak harus jadi penyelenggara pemilu," katanya.

Lebih lanjut, mendekati masa tenang bentuk kampanye tidak diperbolehkan beraktivitas. Yang menjadi soal, sembako yang menjadi bahan kampanye, meskipun dari Bawaslu sudah melarang.

"Kami penyelenggara pemilu terjebak dalam aturan yang abu-abu, inilah dilema kawan-kawan untuk eksekusi," tuturnya.

Selain itu, jelasnya, potensi di masa tenang bukan lagi soal kampanye, namun money politik yang perlu diawasi.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama