LUBUKLINGGAU - Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Sumatera Selatan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Selasa (29/7/2025).
Laporan tertanggal 29 Juli 2025 dengan nomor LP/03/PENJARA/LLG/2025 tersebut memuat dugaan korupsi pada sejumlah kegiatan di Dinas Pariwisata tahun anggaran 2023 dan 2024.
Ketua LSM Penjara, Leo Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi mark-up harga pada berbagai kegiatan belanja, seperti penyediaan peralatan kantor, bahan logistik, alat rumah tangga, barang habis pakai, hingga perjalanan dinas dalam negeri.
"Kami menduga ada SPJ fiktif dan rekayasa administrasi yang berujung pada kerugian negara hingga ratusan juta rupiah," ungkap Leo.
Ia menambahkan bahwa sebelum melapor, pihaknya telah melakukan investigasi internal terhadap sejumlah item kegiatan yang dianggap rawan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).
"Modusnya adalah menyulap dokumen administrasi seolah-olah sesuai prosedur. Kami menilai perbuatan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan layak dibawa ke ranah pengadilan," tegasnya.
LSM Penjara mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
"Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta," pungkas Leo.
