Setelah Pasar Inpres Talang Ubi Ditertibkan, PKL Dilarang Berdagang di Bahu Jalan


PALI - Tim gabungan Pemkab PALI yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Sat Pol PP, serta TNI dan Polri melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Inpres Talang Ubi. Hal itu diungkapkan Sekda PALI, Kartika Yanti, Senin (20/03).

Dikatakan Kartika, sebelum melakukan penertiban para PKL sudah diberikan imbauan dan sosialisasi.

"Mengingat tata Pasar Inpres kurang bagus dan sering macet, terpaksa di tertibkan," ujarnya.

Ia meminta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperhatikan kebersihan pasar, bila perlu diberikan kotak sampah seperti kotak sampah organik dan non organik.

Ia juga meminta Dishub jika ada kendaraan yang parkir berlapis dan menggangu badan jalan agar ditertibkan.

Lalu kepada Dinas PU, ia juga berharap ikut membantu merapikan parit dan mengaspal jalan di Pasar Inpres.

Sementara, Plt Kepala Disperindag Kabupaten PALI, Brisvo Diansyah, menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang ikut terlibat membantu penertiban PKL di Pasar Inpres Talang Ubi.

"Penertiban dilakukan pagi hari dari pukul 07.00 WIB hingga selesai. Mengingat waktu tidak cukup, penertiban akan dilanjutkan esok hari Selasa (21/03)," katanya.

Lanjut Brisvo, tujuan dari penertiban PKL yang berdagang di badan jalan agar menjaga kelancaran lalulintas, serta menjaga kenyamanan di pasar itu sendiri.

"Atas perintah pimpinan, Pasar Inpres Talang Ubi harus bersih, indah dan rapih. Setelah di tertibkan PKL dilarang untuk berdagang di bahu jalan," tutupnya.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama