SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

Kakek-kakek di Musi Rawas Cabuli Dua Anak Dibawah Umur


MUSI RAWAS - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dibackup Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil meringkus kakek-kakek terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 6 tahun.

Ironisnya, perkara dugaan pencabulan tersebut bukan hanya dialami satu korban, melainkan dua korban yang statusnya sama, yakni masih dibawah umur.

Diketahui pelaku bernisial AG (49), petani kopi asal Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang memanen buah kopi di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, sekira pukul 14.00 WIB pada Kamis (26/06/2025).

Kejadian dugaan pencabulan tersebut diduga dilakukan tersangka dengan cara menempelkan alat kelaminya di paha hingga didekat kelamin kedua korban berinisial A dan L. Dan kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Mana Resmi sekira pukul 12.30 WIB pada Sabtu (21/06/2025).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengatakan saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban.

"(Tersangka) nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, kejadian pencabulan tersebut terjadi bermula saat tersangka tidur di rumahnya, kemudian tersangka bangun dan keluar dari kamar hendak mandi tanpa busana dan hanya menggunakan handuk.

Ketika tersangka keluar dari kamar menuju kamar mandi tepatnya di ruang dapur rumahnya, tersangka melihat cucunya berinisial C bersama dengan temannya (kedua korban) A dan L, yang sudah tidak menggunakan pakaian (telanjang), sembari bermain makeup-makeupan.

Melihat korban bermain, tersangka melihat dan memperhatikan mereka sembari memegang alat kelaminnya menggunakan kedua tangannya. Kemudian tersangka langsung menarik tangan A sembari duduk di kursi dan A berdiri, lalu tersangka mencabuli A selama lebih kurang 1 menit hingga tersangka merasa puas.

Selanjutnya, usai melakukannya terhadap A, tersangka menarik L yang tidak berjauhan jaraknya dan tersangka melakukan hal yang serupa terhadap L, selama lebih kurang 2 menit.

Kemudian setelah melakukan hal tersebut, tersangka mengajak cucunya C dan temannya A dan L untuk mandi bersama di kamar mandi rumah  tersangka. Dan pada saat itu tersangka kembali memegang alat kelaminnya hingga klimaks, dan setelah itu tersangka mandi.

"Terungkapnya perkara pencabulan ini lantaran korban A bercerita kepada orang tuanya, hingga orang tuanya melapor ke Mapolres Musi Rawas, hingga personel bergerak melakukan penangkapan," tukasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama