LUBUKLINGGAU - Menjelang akhir tahun ajaran 2024–2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Lubuklinggau mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, terkait pelaksanaan kegiatan akhir tahun.
Dalam imbauan tersebut, Disdik Lubuklinggau meminta agar sekolah tidak mewajibkan pelaksanaan acara wisuda atau pelepasan siswa, khususnya yang membebani wali murid secara finansial maupun moral. Tujuan dari kebijakan ini untuk meringankan beban ekonomi orang tua, mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.
Imbauan ini dituangkan dalam Surat Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Nomor: 420/556/Disdikbud/1/2025 tertanggal 8 Mei 2025, ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Firdaus Abky.
"Sekolah tidak boleh menjadikan wisuda sebagai kewajiban, apalagi jika biayanya membebani orang tua," ujar Firdaus pada Jumat, (09/05/2025).
Ia juga menegaskan larangan penggalangan dana perpisahan, baik saat penerimaan siswa baru maupun menjelang akhir tahun ajaran. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur batasan pelaksanaan wisuda pada jenjang pendidikan anak usia dini hingga menengah.
Firdaus menekankan, fokus utama pendidikan haruslah pada esensi pembelajaran, bukan pada kegiatan seremonial. Ia juga mendorong agar setiap kegiatan sekolah, termasuk wisuda, dikonsultasikan terlebih dahulu dengan komite sekolah dan para wali murid, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
"Transparansi dan keterlibatan orang tua sangat penting. Jangan ada lagi kegiatan yang dipaksakan," ujarnya.
Sebagai langkah pengawasan, Disdik Lubuklinggau menginstruksikan para pengawas dan kepala cabang dinas di tiap wilayah untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini.
Dengan langkah ini, Disdik Lubuklinggau berharap dunia pendidikan di Lubuklinggau semakin inklusif, terjangkau dan berorientasi pada kualitas pembelajaran, bukan sekadar kegiatan simbolik.