LUBUKLINGGAU - Lembaga Swadaya Masyarakat Gebrakan Aktivis Independen dan Pemerhati Pembangunan Daerah (GAVEN – PPD) tengah memfinalisasi laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Laporan tersebut rencananya akan segera dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Ketua Umum LSM GAVEN, Muhamad Aap, menjelaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan investigasi lapangan, audit dokumen pertanggungjawaban (SPJ), serta keterangan dari masyarakat. Temuan awal menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa terkait pengelolaan anggaran desa.
Dalam temuannya, GAVEN mengidentifikasi beberapa indikasi pelanggaran, seperti kegiatan fiktif dan manipulasi SPJ belanja stunting dan posyandu senilai Rp5 juta yang tidak dilaksanakan, mark-up anggaran proyek infrastruktur jalan lingkungan senilai Rp429 juta lebih dan jalan usaha tani Rp222 juta lebih yang kualitasnya rendah, serta distribusi BLT-DD senilai Rp277 juta lebih yang tidak transparan. Selain itu, terdapat juga pelatihan perangkat desa dan pembinaan lembaga kemasyarakatan yang diduga hanya formalitas.
Muhamad Aap menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyalahgunaan jabatan dan laporan fiktif. Selain itu, pelanggaran juga diduga bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Seluruh dokumen dan bukti, termasuk salinan APBDes, foto-foto lapangan, keterangan saksi, dan analisis kerugian negara sedang kami lengkapi. Jika tidak ada tindak lanjut dari Kejari Musi Rawas, kami akan lanjutkan ke Kejati, bahkan bila perlu hingga ke Kejagung dan KPK,” ujar Aap, Jum'at (25/07/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Kosgoro belum memberikan keterangan resmi, baik secara lisan maupun tertulis. Tim investigasi GAVEN menyatakan akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan informasi dari pihak desa selaku penanggung jawab penggunaan anggaran tersebut.
(Red.)
