MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria bernama Harmoko alias Moko (32), warga Dusun III Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, karena terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan pencurian bahan bakar solar.
Pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025 sekira pukul 05.15 WIB, saat tertidur di sebuah gubuk di kawasan SP9 HTI Desa Harapan Makmur, Kecamatan Muara Lakitan. Penangkapan dilakukan oleh tim keamanan PT Musi Hutan Persada (MHP), yang sebelumnya memergoki pelaku mencuri solar dari alat berat di area Hutan Tanaman Industri (HTI).
Menurut kronologi kejadian, pada Jum'at malam (13/06/2025), tim patroli Pengamanan Hutan Sosial (PHS) PT MHP mencurigai seorang pria bertato yang membawa satu pucuk senjata api rakitan. Pelaku kemudian tertangkap basah sedang mencuri solar dengan menggunakan sepeda motor, selang dan jerigen.
Setelah diidentifikasi, pelaku diketahui bernama Harmoko. Tim keamanan PT MHP bersama pihak manajemen segera mendatangi gubuk tempat pelaku beristirahat dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, diamankan sejumlah barang bukti sepucuk senjata api rakitan, tiga butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit sepeda motor jenis jambrong, satu buah jerigen, satu gulungan selang dan satu tas selempang.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui kepemilikan senjata api rakitan tersebut serta keterlibatannya dalam pencurian solar. Ia kini menjalani proses hukum lebih lanjut dan siap-siap masuk bui. Polisi menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.