SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

Guru Cabul di Lubuklinggau Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka


LUBUKLINGGAU - Seorang guru olahraga di SMK Negeri 1 Lubuklinggau bernama Arwan Yanheta resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lubuklinggau.

Penetapan status tersangka terhadap guru yang berdomisili di wilayah Lubuklinggau Utara I tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, serta melalui gelar perkara.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, mengonfirmasi hal ini.

"Proses pemeriksaan dan gelar perkara telah dilakukan, dan saat ini yang bersangkutan telah resmi menjadi tersangka," ujarnya pada Minggu (25/05/2025).

Di sisi lain, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Lubuklinggau turut memberikan pendampingan kepada korban yang diduga merupakan pelajar di sekolah tersebut. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga AY, terutama istri dan anak-anaknya, yang mengalami dampak psikologis akibat kasus ini.

Kepala UPT PPA, Siti Baroka, menyampaikan bahwa pihaknya aktif mendampingi korban sejak awal kasus ini mencuat.

"Kami memberikan pendampingan saat korban menjalani pemeriksaan di Polres, dan pada Senin ini juga akan dibawa untuk mendapatkan pendampingan psikologis," tuturnya.

Ia menambahkan, keluarga tersangka, khususnya anak dan istrinya, juga mendapatkan perhatian dari UPT PPA karena turut terdampak secara emosional.

Kasus dugaan pencabulan ini terungkap secara tidak langsung saat sejumlah siswa melakukan aksi protes terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Menurut penuturan salah satu siswa kelas XI berinisial A, pada Rabu, 21 Mei 2025, para siswa menyampaikan keberatan atas pungutan uang terhadap mereka yang tidak mengikuti ekstrakurikuler renang, dengan nominal Rp25 ribu, lebih mahal dari biaya bagi yang mengikuti renang sebesar Rp20 ribu.

Selain itu, siswa yang tidak hafal gerakan senam diwajibkan mengikuti remedial dengan biaya Rp30 ribu. Beberapa siswa bahkan harus membayar hingga Rp55 ribu, yang memicu ketidakpuasan dan aksi protes di lingkungan sekolah.

Dari protes tersebut, kemudian mencuat juga dugaan tindak asusila yang menyeret guru olahraga tersebut. Pihak sekolah pun memanggil sejumlah siswa untuk dimintai keterangan, hingga kasus ini berlanjut ke penyelidikan oleh kepolisian.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama