SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

Penyaluran Pupuk Subsidi di Kelurahan Selangit Diduga Sarat Penyimpangan


MUSI RAWAS - Penyaluran pupuk subsidi yang seharusnya meringankan beban petani justru diwarnai dugaan penyimpangan oleh oknum tertentu di Kelurahan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Hal ini terungkap dari hasil investigasi awak media bersama Ketua Umum LSM Gebrakan Aktivis Independen (GAVEN), Muhammad Aap.

Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah petani dan ketua kelompok tani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ataupun e-RDKK. Padahal, penyusunan RDKK merupakan tahapan awal yang wajib dilakukan oleh kelompok tani untuk menentukan alokasi pupuk subsidi selama satu tahun.

“Kami tidak pernah membuat RDKK atau e-RDKK. Saya sebagai ketua kelompok pun tidak pernah diajak atau diberi tahu mekanismenya. Bahkan kuota pupuk yang kami terima juga tidak kami ketahui secara jelas,” ujar salah satu ketua kelompok tani kepada awak media, Kamis (29/05/2025).

Saat dikonfirmasi, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kelurahan Selangit enggan ditemui dan hanya merespons melalui sambungan telepon dengan nada tinggi. Ia membenarkan bahwa penyusunan RDKK dilakukan olehnya atas perintah dari kelompok tani, meski pernyataan ini dibantah oleh para ketua kelompok.

“Kelompok mana yang ngomong begitu? Siapa orangnya? Kasih tahu saya, biar saya konfirmasi langsung. Kan saya disuruh,” tegasnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, SN, Koordinator Penyuluh Pertanian Kecamatan Selangit, menyatakan bahwa dirinya hanya menerima dan menandatangani berkas RDKK yang disiapkan oleh PPL. Ia mengakui tidak melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Saya hanya menerima berkas dari PPL. Tidak mungkin saya periksa satu per satu ke lapangan,” ujar SN.

Permasalahan semakin rumit ketika HR, pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Selangit, mengungkap bahwa pupuk yang tidak ditebus oleh kelompok tani selama dua tahun terakhir dialihkan ke tempat lain atas arahan dinas terkait di Kabupaten Musi Rawas. Ia mengklaim bahwa pengalihan tersebut tidak memerlukan izin tertulis maupun dokumen dari kelompok tani.

Ketua Umum LSM-GAVEN, Muhammad Aap, mengecam keras dugaan praktik penyimpangan ini dan berencana membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH). Ia menilai tindakan sepihak yang merugikan petani merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013, penyusunan RDKK wajib dilakukan oleh kelompok tani. Jika terbukti RDKK disusun tanpa melibatkan kelompok dan disertai pemalsuan tanda tangan, maka itu termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegas Aap.

Ia berharap penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para petani.

"Kami akan terus kawal proses ini agar petani di Kelurahan Selangit mendapatkan haknya dan tidak lagi menjadi korban penyimpangan distribusi pupuk subsidi," tambahnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama