DPRD Lubuklinggau Kawal Perwali PPDB, Winasta Ambil Peran


LUBUKLINGGAU - Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi Partai Golkar, Winasta Ayu Duri, menegaskan pentingnya peran legislatif dalam melakukan pengawasan terhadap produk hukum daerah. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuklinggau, yang berlangsung di kediaman pribadinya di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Minggu (20/07/2025).

Kegiatan tersebut berfokus pada pembahasan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hadir sebagai narasumber, Abdul Aziz Zulhakim, akademisi dari FISIP Universitas Bengkulu (Unib), yang memberikan pemaparan mendalam mengenai prinsip, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan PPDB.

Dalam sambutannya, Winasta menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan perdana yang dilaksanakan pada tahun 2025 dan menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pada pembangunan fisik, melainkan juga menyangkut produk hukum daerah, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwali).

"PPDB menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang setiap tahun. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh produk hukum, termasuk Perwali. Hasil dari kegiatan ini akan kami jadikan rekomendasi untuk evaluasi Perwali PPDB," ujar wanita yang mewakili Dapil IV Lubuklinggau itu.

Winasta juga menyoroti beberapa aspek teknis dalam penerapan jalur PPDB, seperti dominasi jalur zonasi yang dianggap perlu dikaji ulang. Menurutnya, aturan yang menempatkan jalur prestasi hanya untuk siswa dengan peringkat pertama perlu diperluas agar lebih inklusif.

"Kenapa jalur zonasi porsinya harus lebih besar? Dan kenapa jalur prestasi harus peringkat satu saja? Bukankah prestasi bisa dalam banyak bentuk, baik akademik maupun non-akademik? Ini yang harus dikaji lebih lanjut," tambahnya. Ia juga menyoroti dampak sistem zonasi terhadap sekolah-sekolah non-favorit yang bisa kehilangan peminat, dan meminta agar ada pemerataan perlakuan terhadap seluruh sekolah.

Sementara itu, Abdul Aziz Zulhakim selaku narasumber, dalam paparannya menjelaskan bahwa PPDB merupakan kebijakan daerah yang bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan. Ia mengurai empat jalur utama dalam sistem PPDB, yaitu zonasi, afirmasi, mutasi atau perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

"Jalur zonasi menekankan jarak tempat tinggal dengan sekolah, afirmasi untuk masyarakat kurang mampu, jalur mutasi berdasarkan perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi untuk siswa dengan capaian tertentu. Semua jalur ini ditujukan agar tidak terjadi ketimpangan," ungkap Abdul Aziz.

Lebih lanjut, Abdul Aziz menekankan pentingnya pelaporan rutin oleh sekolah melalui Dapodik minimal sekali per semester, keberadaan kanal pengaduan masyarakat, serta pelaporan nasional maksimal tiga bulan pasca pelaksanaan PPDB. Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk pemalsuan dokumen seperti kartu keluarga atau sertifikat prestasi dapat dikenakan sanksi hukum.

"Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama. DPRD juga memiliki peran strategis sebagai pengawas partisipatif yang dapat memberikan masukan berupa rekomendasi perbaikan terhadap kebijakan daerah," jelasnya.

Di akhir sesi, baik narasumber maupun peserta diskusi sepakat bahwa pengawasan terhadap kebijakan seperti PPDB memerlukan kolaborasi lintas sektor, tidak hanya dari DPRD, tetapi juga dari pihak sekolah, dinas pendidikan dan masyarakat.

Dengan kegiatan ini, Winasta Ayu Duri kembali menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan kebijakan daerah demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di Kota Lubuklinggau.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama