MUSI RAWAS - Program santunan kematian yang dicanangkan Bupati Musi Rawas, Ratna Machmud, sejak memimpin pada 2021 lalu telah dirasakan oleh keluarga ahli musibah.
Bahkan hingga saat ini tercatat 7812 keluarga telah menerima program bantuan sosial tersebut dengan nomimal santuan senilai Rp 3 juta.
Bupati Ratna Machmud melalui Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Dien Candra, menjabarkan bantunan santunan kematian bagi 7812 keluarga telah bergulir sejak 2021.
Rinciannya, pada 2021 terbantu 1987 keluarga ahli musibah dengan nilai santunan Rp 5,96 milar.
Kemudian pada 2022, terdapat 2120 keluarga menerima santunan dengan nilai Rp 6,36 miliar, lalu di tahun 2023 diberikan kepada 2122 keluarga ahli musibah dengan total anggaran sebesar Rp 6,56 miliar. Lalu pada 31 Agustus 2024, diserahkan kepada 1583 orang ahli musibah senilai Rp 4,74 miliar.
"Program santunan kematian di Kabupaten Musi Rawas diatur dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023. Program ini memberikan sumbangan berupa uang kepada ahli waris untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya, Senin (09/09/2024).
Masih menurut Dien, pada BAB III tentang Kriteria Santunan Kematian, pasal 3 ayat 1 dinyatakan mereka yang mendapatkan santunan kematian adalah masyarakat yang memiliki KTP/KK atau Akte Kelahiran dan atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Bila beberapa syarat terpenuhi merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2023 tersebut, berkas akan segera diproses sampai pada transfer dana melalui rekening bank kepada ahli musibah.
"Karena itu, kegiatan santunan kematian ini menjadi salah satu program prioritas Pemkab Musi Rawas dibawah kepemimpinan Ratna Machmud. Bahkan, berdasarkan hasil evaluasi, program ini mendapat dukungan dari masyarakat luas dan menjadi contoh study tiru dari beberapa Pemda ke Kabupaten Musi Rawas. Terlebih, dalam penyelenggaraannya, belum pernah ada keluhan dari masyarakat penerima santunan," tukasnya.
(*)