SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

KUA di PUT Diduga Pungli Biaya Nikah, Kakanwil Bengkulu : Itu Pelanggaran


REJANG LEBONG - Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga lakukan pungli atau gratifikasi terhadap pasangan pengantin.

Seorang keluarga wali pengantin lelaki, Fauzan, mengatakan dugaan pungli itu terjadi sebulan lalu, tepatnya awal Januari 2025, bermula saat Fauzan mengurus berkas persyaratan pernikahan adik iparnya M, dengan pasangannya R.

Persyaratan yang saat itu dinilai sudah lengkap, namun saat menyerahkan berkas ia diminta uang oleh seorang oknum Kepala KUA sebesar Rp 900 ribu, dan tak bisa dikurangi.

"Saya sempat minta dikurangi, tapi oleh Kepala KUA enggak bisa," ujar Fauzan, Sabtu (25/01/2025).

Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan, pelayanan nikah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku bagi Kementerian Agama RI.

Didalam PP tersebut mengatur, bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yakni pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.

"Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin diluar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya diluar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi," kata Fauzan.

Sementara, Kepala KUA PUT, sebut saja A, berkilah. Ia mengatakan bahwa perkara itu telah ada kesepakatan antara dia dan keluarga pengantin, sehingga bila memang harus dipersoalkan uang akan dikembalikan.

"Kemarin tak ada masalah, bapak kan ikhlas, kalau memang bermasalah, bapak ambil saja uang tiga ratus ribu ini,"katanya menjawab.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil) Provinsi Bengkulu, Muhammad Abduh, dikonfirmasi tentang dugaan gratifikasi di Kantor KUA Padang Ulak Tanding, menegaskan tidak membolehkan penarikan biaya nikah melebihi ketentuan.

Dijelaskannya, nikah yang dilaksanakan di luar kantor atau diluar jam kerja dikenakan biaya Rp 600 Ribu, sedangkan nikah yang dilaksanakan di kantor atau selama jam kerja hanya dikenakan nol Rupiah. Oleh karena itu jika ada penghulu ada meminta biaya melebihi ketentuan, itu pelanggaran, bila terbukti pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

"Tidak boleh biaya nikah melebihi ketentuan, biaya nikah di luar kantor atau jam kerja Rp 600 Ribu. Nikah di kantor dan jam kerja biayanya nol rupiah. Bila ada penghulu melakukan pelanggaran dan terbukti, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, "tegas Muhammad Abduh, menyarankan agar perkara ini dikonfirmasikan lagi ke Kepala bidang Kemenag setempat.

"Tolong konfirmasi saja dengan Kabid nya," menutup.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama