20 Ribu Rumah di Muratara Terendam Banjir, Pemerintah Dapatkan Kritik


MURATARA - Setidaknya 20 ribu rumah warga di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan terendam banjir, diduga akibat dari meluapnya air Sungai Rupit dan Sungai Ulu Rawas, Kamis (11/01).

Tercatat, hingga saat ini wilayah yang terdampak luapan air sungai diantaranya Desa Batu Gajah, jembatan gantung Desa Sosokan, jembatan gantung Desa Muara Kuis, jembatan gantung Dusun Kemang Desa Muara Kuis, jembatan gantung Desa Muara Kuis, jembatan gantung Desa Pulau Kidak, jembatan gantung Kelurahan Muara Kulam dan jembatan gantung Desa Karang Anyar.

Menyikapi itu, aktivis muda Muratara yang tengah mengenyam pendidikan di Universitas Trisakti, Pebra Alvika, merasa iba sekaligus prihatin dengan adanya kabar di tanah kelahirannya tengah dilanda banjir. Sebab, lima tahun terakhir beberapa Kecamatan di Muratara sudah berulang kali dilanda banjir.

"Saya sangat prihatin mendengar kabar perihal musibah yang tengah dialami masyarakat, apalgi rumahnya tergenangi air sungai berwarna agak kecoklatan seperti air kubangan kerbau. Sebab kejadian banjir ini merupakan fenomena baru di Kabupaten Muratara," ucapnya.

Pebra menuturkan, meluapnya air Sungai Rupit dan Sungai Ulu Rawas bukan semata diakibatkan oleh curah hujan yang cukup tinggi, namun juga disebabkan adanya tambang ilegal dan pengrusakan hutan yang dilakukan oleh oknum nakal. Mirisnya, sampai saat ini pihak pemerintah dan kepolisian belum mampu menuntaskan permasalahan tersebut.

"Dahulu, walaupun hujan turun dengan intensitas cukup tinggi, banjir jarang terjadi," tuturnya.

Lanjut Pebra, kini setelah aktivitas tambang ilegal di daerah aliran sungai semakin banyak dan pengrusakan hutan terus saja terjadi, banjir nantinya akan selalu terjadi.

"Karena alam yang rusak di hulu, air hujan yang turun tidak tersaring lagi. Akibatnya Sungai Rupit dan Sungai Ulu Rawas tidak bisa menampung debit air yang begitu banyak," sebut Pebra.

Ia berharap, pemerintah bisa melakukan reklamasi dan menutup kembali bekas lubang tambang ilegal yang terbuka. Sedangkan untuk kawasan hutan yang telah rusak akibat adanya aktifitas penebangan liar (illegal logging), pemerintah harus segera melakukan reboisiasi.

Selain itu, ia juga meminta kepada kepolisian untuk segera menuntaskan adanya aktivitas penambangan ilegal di daerah aliran sungai, juga aktifitas illegal logging di seluruh wilayah di Kabupaten Muratara.

(Gpz)

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama