Wartawan Dilaporkan Karena Pemberitaan, AWDI PALI Angkat Bicara


PALI - Tepat pada Kamis (10/11), laporan produk jurnalistik tidak lagi ditangani Polisi. Hal itu tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Polri dan Dewan Pers Nomor : 03/DP/MoU/2022 Nomor : NK/4/11/2022.

Penandatanganan MoU terbaru antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri dilakukan karena masih banyaknya laporan tindak pidana, terkait sebuah produk jurnalistik yang ditangani oleh Polri. Akhirnya Dewan Pers melakukan langkah konkrit untuk perlindungan terhadap wartawan.

"Ini adalah langkah konkrit menjamin kerja jurnalistik, dimana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik. Yang kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak, perorangan, lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian. Kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tidak lagi ditangani Bareskrim Polri dan ditangani penuh oleh Dewan Pers," urai M Agung Dharmajaya selaku Plt Ketua Dewan Pers dikutip dari Jawarabanten.com pada Minggu (4/12).

Menanggapi itu, masih banyak wartawan di PALI mempertanyakan apakah kesepakatan itu berlaku di setiap daerah, khususnya di Kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan tersebut.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten PALI, Hendri Irdianto, menyatakan MoU antara Dewan Pers dan Polri sudah lama ada, bahkan yang ditandatangani pada November 2022 itu perpanjangan MoU.

"Tapi apa mungkin ini berlaku di PALI? Pasalnya pada 2 Desember 2022 ini ada tiga wartawan yang bertugas di PALI dipanggil Polres terkait soal karya jurnalistiknya. Salah satu dari mereka adalah anggota PWI PALI dan dua dari AWDI PALI," ujar Hendri Irdianto.

Ia juga menjelaskan, berita yang  dilaporkan itu murni karya tulis jurnalistik, semestinya mekanisme penyelesaian sengketa sesuai MoU antara Dewan Pers dan Polri.

"Pertama silahkan layangkan surat hak jawab ke pihak redaksi yang ditembuskan juga ke Dewan Pers. Kemudian, ketika tidak diterbitkan hak jawab oleh pihak redaksi, maka yang diberitakan berhak melayangkan surat klarifikasi di media tersebut dengan ditembuskan juga ke Dewan Pers," jelasnya.

"Setelah dua langkah itu juga tidak diindahkan oleh pihak redaksi, barulah pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke Dewan Pers. Dan Dewan Pers akan merekomendasikan APH untuk menyelesaikan sengketa tersebut," imbuhnya.

Menanggapi MoU antara Dewan Pers dan Polri, Kapolres Pali, AKBP Efrannedy, mengatakan pihaknya akan  melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam MoU tersebut.

"Kami dari Polres PALI akan melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam MoU," kata Efrannedy.

Terkait penanganan terhadap tiga wartawan yang dilaporkan soal pemberitaan, Kapolres juga menjelaskan mereka dipanggil atau diundang dalam rangka klarifikasi.

Sementara, tiga wartawan terlapor menjelaskan, mereka menulis berita dari yang disampaikan narasumber. Mereka juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak yang diberitakan sebelum berita diterbitkan. Dan berita tersebut terbit memuat informasi yang sudah berimbang.

"Tugas kami hanya mencari, mengumpulkan, mengelola informasi yang kami dapat melalui apa yang kami dengar dan kami lihat. Serta tugas kami juga mentransmisikan semua informasi yang sudah jadi berita di semua saluran internet agar dapat di akses oleh publik. Kalau tidak kami sebarkan di internet siapa yang tau bahwa itu berita, media online memang diakses dan dibaca oleh publik di internet, namanya juga media online," jelas Yupantri salah seorang wartawan terlapor.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama