Kapolres Musi Rawas : Tidak Ada Hutang di 2022


MUSI RAWAS - Di tahun 2022 di Kabupaten Musi Rawas (Mura), perkara curat, curanmor, curas, anirat, pemerkosan dan pencabulan masih menonjol dan meningkat, namun perkara narkotika mengalami penurunan serta melakukan Restorasi Justice (RJ) dibandingkan tahun 2021.

Namun demikian, perkara menonjol tersebut semuanya bisa diselesaikan. Artinya Polres Mura tidak ada hutang dalam perkara tersebut baik perkara curat, curanmor, curas, anirat, pemerkosan dan pencabulan.

Hal tersebut terungkap saat Press Release Akhir Tahun 2022, yang dipimpin langsung Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono, di Mapolres Mura sekira pukul 20.00 WIB, Jumat (31/12).

"Malam ini sengaja saya beserta PJU Polres Mura mengajak insan pers melaksanakan press release akhir tahun 2021," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, release tahunan Polres Musi Rawas pada tahun ini akan dibagi menjadi dua bidang, yakni bidang opsnal dan bidang pembinaan.

Pada bidang opsnal, akan dimulai dengan tindak pidana dengan Jumlah Tindak Pidana (JTP) dan Penyelesain Tindak Pidana (PTP).

"Pada tahun 2002 ini meningkat dibandingkan 2021, dimana tahun 2021 berjumlah 392 dan 2022 menjadi 448. Kemudian penyelesaian juga mengalami peningkatan, dimana 2021 hanya 425 dan 2022 ini menjadi 471," paparnya.

"Kemudian, resiko kejahatan terhadap penduduk juga mengalami kenaikan, pada tahun 2021 hanya 96 orang di 2022 menjadi 109 orang. Kemudian selang waktu kejahatan 2021 23 jam 19 menit persatu tindak pidana, sedangkan untuk 2022 19 jam 45 menit persatu tindak pidana," imbuhnya.

Kemudian perkara narkoba, Lanjut Kapolres, menggalami penurunan, yaitu di 2021 ada 96 tindak pidana, di 2002 menurun menjadi 67 tindak pidana.

Untuk perkara curat, meningkat dari 94 di tahun 2021 menjadi 140. Kemudian perkara curanmor juga meningkat dari 2 tindak pidana menjadi pidana 3 perkara. Perkara curas dari 13 menjadi 17 dan perkara anirat dari 26 menjadi 34, serta pemerkosaan dari 20 menjadi 25.

"Namun Alhamdulillah semua perkara menonjol ini semuanya terungkap, tidak ada hutang kita di 2022," ucapnya.

Kembali Kapolres memaparkan, Barang Bukti yang diamankan dari perkara narkotika pada tahun 2022 dari 67 kasus diamankan dari tersangka 88 orang dengan jumlah barang bukti sabu 492,34 gram, ekstasi 179 butir, ganja 0. Hal itu menurun dari 2021, yang dulunya di 2021 ada 96 kasus dengan 114 tersangka dengan jumlah barang bukti 1.127,87 gram sabu, ekstasi 63 butir, ganja 16,59 gram, artinya menurun dari tahun 2021 sebelumnya.

Kemudian untuk lakalantas, mengalami kenaikan jumlah tindak pidana, tahun 2021 64 lakalantas, di tahun 2002 menjadi 82 lakalantas dan penyelesaiannya, dari 64 lakalantas 2021 di 2022 menjadi 82 lakalantas juga diselesaikan.

Untuk jumlah tabrak lari, di tahun 2021 nihil dan di tahun 2002 juga nihil. Sedangkan untuk korban meninggal dunia di tahun 2021 38 orang, di tahun 2002 hanya 36 orang.

Kemudian korban luka berat, di tahun 2021 hanya 9 orang di tahun 2022 ada 10 orang, korban luka ringan di tahun 2021 ada 51 di tahun 2022 ada 98, sedangkan rugi material di tahun 2021 berjumlah Rp123.900.000 sedangkan di tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp200.691.000.

Lebih jauh, Kapolres memaparkan di tahun 2002 ini Polres Mura melakukan Restorative Justice atau RJ, meliputi Satreskrim, Satlantas, Satnarkoba serta Polsek-polsek. Dengan jumlah Satreskrim 17 kasus, Satlantas 23 kasus dan Polsek 12 kasus, jadi jumlah keseluruhan 52 kasus.

Kemudian, dibidang pembinaan internal tahun 2022, personil yang bermasalah di Polres mengalami sidang disiplin ada 15 LP dan selesai 12 sidang, 3 masih dalam proses.

"Dilihat dari data sekaligus hasil giat, bahwa kejahatan menonjol masih tetap 3 C serta pemerkosaan dan aniaya. Oleh sebab itu, kedepannya kami Polres Mura akan terus melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat, sekaligus melakukan patroli beat guna menekan perkara menonjol tersebut," tutupnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama