LUBUKLINGGAU - Salah satu mantan karyawan We Hotel Lubuklinggau laporkan hotel tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Lubuklinggau, Senin (11/12).
Pelapor yakni Selvy Kartika (30) salah satu karyawan kontrak We Hotel Lubuklinggau. Ia merasa dirugikan atas apa yang dilakukan pihak We Hotel terhadapnya, dengan mempekerjakannya kontrak selama empat tahun namun diduga tidak menerima uang kompensasi saat putus kontrak, juga tidak memiliki BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.
"Saya datang ke Disnaker untuk menanyakan beberapa poin, sekaligus melaporkan karena selama empat tahun saya bekerja di We Hotel hingga putus kontrak tidak menerima uang kompensasi sedikitpun, juga belum pernah mendapatkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah mendapatkan cuti tahunan," kata Selvy.
Lanjut Selvy menuturkan, baginya karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi, karyawan kontrak yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima uang kompensasi saat masa kontrak berakhir, besaran uang kompensasi tergantung pada upah dan masa kerja karyawan.
Lebih lanjut, ia membeberkan beberapa ketentuan yang seharusnya dipatuhi pihak We Hotel Lubuklinggau. Pertama, masa kerja selama 12 bulan terus menerus diberikan satu bulan upah. Kedua, masa kontrak satu bulan lebih atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan atau lebih besar dari 12 bulan maka perhitungannya, masa kerja 12 bulan di kali satu bulan upah.
Selain itu, ia menjelaskan menurut Perpres Nomor 19 tahun 2016, semua anggota perusahaan wajib didaftarkan untuk BPJS Kesehatan yang sudah bekerja lama dalam perusahaan.
"Hal itu berarti meliputi semua pekerja tetap dan juga yang bekerja kontrak diatas tiga bulan," jelasnya.
Untuk karyawan kontrak dibawah tiga bulan, lanjut Selvy, perusahaan tetap wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Jaminan Kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
"Setelah nanti bekerja diatas tiga bulan karena perpanjangan kontrak, nanti perusahaan wajib mendaftarkan si karyawan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kesehatan terhitung saat perpanjangan kontrak dimulai," bebernya.
"Dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana," sambungnya.
Sanksi administratif yang dimaksud, jelas Selvy, berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Sementara sanksi pidana berupa penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.
Sementara, HRD WE Hotel Lubuklinggau, terkait laporan Selvi di Disnaker Kota Lubuklinggau belum bisa menjawab.
"Saya tidak bisa memberi keterangan karena saya belum berkoodinasi dengan atasan," ungkap HRD WE Hotel Lubuklinggau kepada wartawan.
(*)