1 Dari 4 Pelaku Perampokan Sekaligus Pemerkosaan di Musi Rawas Menyerahkan Diri


MUSI RAWAS - Masih ingat dengan para komplotan sadis penganiayaan berat sekaligus pemerkosaan, yang sempat membuat geger dan heboh khususnya warga Dusun IV Desa D Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Jumat (24/11) lalu?

Diketahui tiga dari empat pelaku yang berhasil ditangkap yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (51) warga Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Ardy Arianto (23) warga Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

Dimana diketahui pelaku Yan Seraput sebagai dalang sekaligus otak pelaku, juga sekaligus melakukan dugaan pemerkosaan terhadap istri korban. Ironisnya Yan Seraput sudah pernah menjalani hukum penjara dalam kasus yang sama dan baru sebulan bebas dari hukum penjara.

Dari empat pelaku tersebut, satu menjadi DPO yakni PD (15) warga Kecamatan Muara Beliti.

PD menyerahkan diri ke Polres Mura dengan diantar pihak keluarga pada Kamis (14/12) sekira pukul 22.30 WIB.

"Berdasarkan laporan polisi LP/B-221/XI/2023/SPKT/SAT.RESKRIM/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 24 November 2023. Tersangka PD (15) DPO perkara curas disertai adanya pemerkosaan, saat ini sudah diamankan di Mapolres Mura, menyerahkan diri didampingi keluarganya dan dijemput Tim Landak Satreskrim Polres Mura," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah pada Minggu (17/12).

Kasi Humas menjelaskan, penyerahan pelaku bermula saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Reskrim Polsek Muara Beliti membujuk keluarga pelaku untuk menyerahkan diri.

Kemudian pada Kamis (14/12/2023) sekira pukul 22.30 WIB, keluarga pelaku menghubungi Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan, untuk menyerahkan diri dan meminta mendampingi PD ketika Tim Landak menjemput untuk di bawa ke Polres Mura untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman perkara," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Jumat (24/11) sekira pukul 02.00 WIB di dalam rumah korban di Desa Tegalrejo, Kecamatan Tugumulyo.

Dimana terjadi tindak kekerasan perkara 365 KUHPidana disertai dengan perkara 285 KUHPidana, yang dilakukan oleh Arpan serta Ardi, Marliyadi dan PD.

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau, kemudian setelah berhasil dibuka pelaku Arpan, pelaku Ardi dan PD langsung memasuki rumah korban, masing-masing memegang satu buah balok kayu.

Saat di dalam rumah korban, pelaku Arpan mengambil sebilah sabit kemudian diiringi dengan pelaku Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan PD hanya memegang satu buah balok.

Kemudian pelaku Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo, kemudian korban inisial DD (suami korban) dibangunkan oleh pelaku Ardi untuk menanyakan kunci motor, setelah DD terbangun pelaku Arpan yang memegang sabit langsung membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.

Lalu, pelaku Ardi langsung membacok DD dengan menggunakan sebilah parang kearahnya, sedangkan PD memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas.

Selanjutnya, PD mengikat tangan dan kaki DD yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali, lalu pelaku Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD menanyakan uang sembari memukul kepalanya, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.

"Usai melakukan aksinya, keempat pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polres Mura," tukasnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama