OTT 3 Oknum Anggota LSM di Lubuklinggau, 'Pemberi dan Penerima Wajib Diproses'

Foto : Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT).



LUBUKLINGGAU - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Lubuklinggau terhadap tiga oknum anggota LSM Wath Relation Corruption (WRC) di depan Kafe Monaco di Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau pada Sabtu (12/03) lalu, mendapatkan beragam tanggapan dari aktivis LSM.

Dikatakan aktivis LSM yang pegiat anti korupsi di Lubuklinggau, Jerry Zondi, adanya kejadian itu sangat disayangkan, karena dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM kepada oknum Kepala SMA di Kota Lubuklinggau dapat mencoreng nama baik LSM.

"Kami menduga peristiwa ini telah diatur sedemikin rupa, oleh oknum Kepala SMA bersama Tim Macan Polres Lubuklinggau, sehingga peristiwa OTT ini terjadi. Jika kita tilik sebelum pristiwa OTT, tentu oknum LSM dengan oknum Kepala SMA itu telah menjalin komunikasi. Ketika oknum Kepala Sekolah bersedia menemui oknum LSM tersebut, tentu pasti ada yang salah dalam pengelolaan anggaran sekolah, seperti Dana BOS. Terlagi oknum Kepala Sekolah tersebut telah membawa dan bersedia menyerahkan sejumlah uang kepada oknum LSM," ujar Jerry Zondi dikutip dari Kantinews.com pada Senin (13/03).

Dilanjutkan Jerry, menilik dari Kronologi OTT, telah terjadi proses suap menyuap antara oknum LSM dengan Kepala Sekolah tersebut. Sehingga selain memperkuat dugaan ada masalah dalam pengelolaan anggaran sekolah, juga telah terjadi tindak pidana suap menyuap atau gratifikasi.

"Menurut ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik pelaku, pemberi maupun penerima gratifikasi, suap, uang pelicin dan pemerasan diancam dengan hukuman pidana," jelasnya.

Ia berharap, penegak hukum agar bersifat adil dengan menerapkan pasal yang sama, baik kepada oknum LSM maupun oknum Kepala Sekolah.

Selain itu, ia mendesak penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan korupsi oknum Kepala Sekolah tersebut dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Sementara, pegiat anti korupsi lainnya di Kota Lubuklinggau, Hardi Jafar, menilai OTT yang dilakukan Tim Macan terhadap oknum anggota LSM diduga jebakan yang dibuat oknum Kepala Sekolah.

"Dalam perihal ini, khususnya Polres Lubuklinggau wajib memproses pemberi dan penerima, serta kenakan mereka sanksi hukuman yang sama. Tetapi kalau perihal ini tidak dilakukan, saya menilai akan melemahkan para aktivis dan aktivis dianggap benalu dalam sistem pemerintahan. Kami juga sebagai LSM sudah dibekali agar tetap menjaga marwah Undang-undang yang berlaku di NKRI," ungkapnya.

Sumber : Kanti News
Diedit : Silampari Berita

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama