Diduga Korupsi Kegiatan Pembelian Lahan, Nitho Diperiksa Kejaksaan


LUBUKLINGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Nitho Mafhindo, Jum'at (10/03).

Nitho dipanggil Kejaksaan atas dugaan korupsi kegiatan pembelian lahan di Dusun V Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Mura, sebanyak 1,5 hektare pada tahun 2021, dibeli oleh Pemkab Mura melalui Dinas Perkim senilai Rp 585 juta.

Menurut keterangan Penyidik Kejari Lubuklinggau Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Hamdan, pemangilan tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan telah diklarifikasi.

"Menindaklanjuti laporan yang disampaikan, kami klarifikasi pada mereka," ungkapnya.

Berdasarkan pembelian lahan tersebut, Nitho diperiksa Kejari Lubuklinggau dengan menggunakan kostum olahraga, didampingi Kabid Pertanahan, Heriyanto. Mereka keluar dari Kejari Lubuklinggau pada pukul 11.45 WIB.

Setelah diperiksa, Nitho mengatakan kehadirannya untuk konfirmasi dan klarifikasi. Menurutnya, pihak Bagian Hukum Setda Mura juga turut diperiksa.

"Konfirmasi dan klarifikasi, tanya saja tadi. Tadi bagian hukum juga kena (diperiksa)," dalihnya.

Sementara saat dibincangi, Ketua Umum LSM Peduli Pembangunan Daerah (PPD), Herdianto, berharap Kejari Lubuklinggau mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami berharap pihak Kejaksaan dapat mengusut tuntas hingga keakar-akarnya," harapnya.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama