Polemik Seleksi Perangkat Desa Sumber Asri, BPD Tangguhkan Panitia

Foto : Rapat antara BPD, Kades dan Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura di Kantor Desa Sumber Asri, Jum'at (6/8/2021). (Gpz) 




SILBER | MURA - Polemik mengenai dugaan cacat hukum pada seleksi Perangkat Desa Sumber Asri, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berujung pada rapat antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Asri. Hal itu dilakukan sebagai upaya meredam gejolak ditengah masyarakat Sumber Asri, Jum'at (6/8/2021).


Dalam rapat tersebut, Kades Sumber Asri menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada lembaga BPD. Dimana pihak BPD dalam hal ini mengambil keputusan agar merevisi kepanitiaan yang ada, sesuai Perbup Musi Rawas Nomor 80 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dijelaskan Sekretaris BPD Sumber Asri, Misrawati mengatakan maksud dari merevisi adalah melakukan pembenahan terkait panitia, apakah kepanitiaan tetap dilanjutkan atau dihentikan.

Dimana diketahui untuk posisi Perangkat Desa Sumber Asri sebelumnya mengalami kekosongan karena Bendahara Desa mengundurkan diri, namun pada saat ini posisi bendahara telah diisi tanpa melalui jalur seleksi.

Jika demikian adanya, tentu saat ini untuk Perangkat Desa belum ada kekosongan, maka panitia bisa dibubarkan karena tidak ada yang akan mengikuti seleksi.

Atas hal itu, pihaknya menyimpulkan untuk saat ini kepanitiaan seleksi calon Perangkat Desa Sumber Asri baiknya ditangguhkan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Baiknya ditangguhkan sementara," ujarnya.

Penangguhan tersebut dimaksudkan, jika suatu saat nanti ada kekosongan Perangkat Desa, maka kepanitiaan bisa dimulai kembali dengan ditata ulang sesuai peraturan yang berlaku.

Senada diucapkan Wakil BPD Sumber Asri, Sopyan mengatakan dengan porblem yang ada maka perlu adanya penangguhan hingga sampai adanya posisi Perangkat Desa yang kosong.

Namun demikian, ia berpendapat saat ini bisa saja terjadi kekosongan, tepatnya pada posisi bendahara.

Disampaikannya, jika pengisian Bendahara Desa sebelumnya dimaksudkan sebagai keadaan darurat karena perlunya tanda tangan bendahara terhadap pencairan dana ke desa, maka bisa saja diartikan bendahara saat ini sebagai Plt Bendhaara.

Yang mana pada dasarnya di Perbup Mura Nomor 80 tahun 2018, tidak ada pengecualian untuk seleksi terhadap kekosongan posisi Perangkat Desa. Itu artinya, posisi bendahara juga termasuk sebagai posisi yang kemudian bisa di seleksi jika mengalami kekosongan.

Atas hal itu, ia setuju jika mengatasi hal yang dibutuhkan dalam keadaan darurat untuk mengangkat bendahara tanpa melalui tes, namun lebih tepatnya bisa dikatakan Plt Bendahara Desa.

Namun itu kembali ke kebijakan Kades, apakah status bendahara saat ini sebagai Plt atau tetap. Jika sebagai Plt maka bisa dilakukan seleksi dikemudian hari, artinya kepanitiaan bisa dijalankan secara legal berdasarkan peraturan yang berlaku.

Namun jika dianggap bendahara tetap, maka tidak mungkin membentuk kepanitiaan karena tidak ada kekosongan pada Perangkat Desa. Hal itu bisa saja kemudian melanggar Perbup Nomor 80 tahun 2018, karena kekosongan perangkat dalam hal ini bendahara dilakukan pengisian tanpa melalui tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam Perbup.

(65)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama