Rapat Paripurna DPRD Mura, Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Terhadap 5 Raperda

ADVERTORIAL


SILBER | MURA - Bertempat di ruang paripurna, DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap lima Raperda Kabupaten Mura. Rapat sempat di skor selama 2 jam lebih pada pukul 11.48 WIB karena tidak kuorumnya anggota DPRD yang hadir, Kamis (8/7/2021),


Rapat Paripurna dilanjutkan sesuai agenda, dimana semestinya rapat dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun baru bisa dilanjutkan pada pukul15.34 WIB. Dimana pimpinan sidang mencabut skorsing dan sidang paripurna dilanjutkan dengan telah kuorumnya paripurna, dengan dihadiri 25 dari 40 anggota DPRD Mura.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Azandri didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura,Firdaus Cik Ola dan Wakil Ketua II DPRD Mura, Hendra Adi Kusuma. 


Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda kali ini disampaikan oleh juru bicara fraksi, Rena Wijaya (Fraksi PDIP), Firdaus (Fraksi PG), Bambang Irawan (Fraksi Nasdem), Yandika Saputra ( Fraksi Gerindra), Imawan Andriansyah (Fraksi PAN), Rusli (Fraksi PKB Bersatu), Al Imron (Fraksi Bintang Keadilan)


Adapum ke-lima Raperda yang dibahas diataranya, pertama tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mura. Dibahas dalam Raperda ini terkait tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mura, dimana diperlukan sinergitas fungsi pengawasan oleh DPRD yang mempunyai fungsi kontrol terhadap pelaksanaan anggaran bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mura. Dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, direncanakan akan dibahas bersama sama secara mendalam dan mendetail pada saat pembahasan bersama OPD terkait.


Hal itu dimaksudkan agar dapat menggambarkan kondisi real di masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Mura dimasa pandemi Covid-19. Lebih jauh, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mura .


Kedua, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Masalah perpakiran ini dinilai sudah sangat kompleks, selain mengakibatkan kemacetan lalu lintas, parkir juga menimbulkan ketidaknyamanan pejalan kaki, karena sebagian jalan dan trotoar digunakan tempat parkir. Namun disisi lain pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari sektor perpakiran.



Ketiga, Raperda Tentang Perubahan Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Pada pembahasan ini, seiring bertambahnya jumlah kendaraan bermotor, maka Fraksi Nasdem mendukung raperda ini untuk menjadi perda, karena dapat meningkatkan pendapatan daerah, namun tarif retribusi harus disesuaikan dengan kondisi yang ada. 


Selain itu, pembayaran atau ada perkembangan layanan retribusi berbasis online agar dapat mengurangi praktik percaloan dan pungutan pembohong (pungli).


Keempat, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2021-2026. Mengenai proses pembahasan perda yang akan disusun tersebut dapat merespon kebutuhan masyarakat dengan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan akibat pandemi, perlu kajian mendalam dalam rangka menentukan strategi dan arah kebijakan berkenaan dengan rencana perubahan RPJMD.


Kelima, Raperda Tentang Kabupaten Layak Pemuda. Pemuds Sebagai aset bangsa dan negara pemuda tentunya harus mendapat perhatian yang istimewa melalui pelayanan dan ruang untuk peran kepemudaan yang berkesinambungan. 


Pandangan Fraksi PAN terhadap Lima Raperda tersebut menerima dan menyetujui untuk kemudian dibahas pada tahap selanjutnya.


Pandangan Fraksi PKB Bersatu menyatakan menerima dan setuju lima raperda pengelolaan dengan beberapa catatan, seperti Raperda pengelolaan parkir di tepi jalan umum, Fraksi PKB menyetujui raperda tersebut untuk dijadikan perda, namun agar perparkiran ini nanti dapat dikelola secara transparan.


Pandangan Fraksi Bintang Keadilan menyatakan menyetujui Raperda. Raperda Keuangan Daerah harus sedemikian rupa, sehingga pemulihan program berjalan optimal. Untuk Raperda retribusi memohon penjelasan terhadap pihak-pihak terkait. Catatan pemerintah untuk memulihkan ekonomi masyarakat akibat pandemi. Untuk Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda, Fraksi Bintang Keadilan menyetujui, mengingat perlunya bagi pemuda mendapat dukungan agar terhindar dari penyalahgunaan pergaulan dan narkoba.

(Gpz/ADV)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama