DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Selasa (07/07/2026).

‎Agenda ini merupakan tahapan penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan undang-undang. Melalui rapat ini, pihak eksekutif menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada legislatif sebagai bentuk akuntabilitas publik.

‎Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 memuat berbagai dokumen laporan keuangan yang menggambarkan kondisi fiskal Pemerintah Kabupaten Musi Rawas secara menyeluruh. Dokumen utama yang disajikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang membandingkan target dengan realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan sepanjang tahun. Selain itu, dilaporkan pula Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) daerah.

‎Pemerintah daerah juga melampirkan Neraca Daerah per 31 Desember 2025 yang menggambarkan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas secara riil. Laporan lainnya meliputi Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Laporan Arus Kas (LAK). Seluruh berkas tersebut dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan penjelasan rinci dan mendalam terhadap setiap angka yang tersaji.

‎Seluruh dokumen keuangan ini menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi, serta penilaian efisiensi pelaksanaan APBD. Melalui pembahasan intensif, DPRD akan memastikan seluruh program kerja terlaksana sesuai ketentuan hukum. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah uang rakyat yang tertuang dalam anggaran memberikan dampak dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

‎Dokumen pertanggungjawaban APBD yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ini sebelumnya telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan dari lembaga auditor negara tersebut menjadi indikator utama dalam mengukur transparansi tata kelola. Opini BPK juga mencerminkan tingkat kepatuhan dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap regulasi keuangan yang berlaku.

‎Setelah penyampaian nota pengantar ini, DPRD Kabupaten Musi Rawas segera menjadwalkan tahapan pembahasan sesuai tata tertib dewan. Proses selanjutnya akan diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, yang kemudian ditanggapi melalui jawaban pemerintah daerah. Setelah itu, pembahasan dilanjutkan bersama alat kelengkapan dewan sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎Rapat paripurna ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Melalui keterbukaan informasi ini, masyarakat luas juga diharapkan dapat terus mengawal jalannya proses pembahasan legislasi. Partisipasi aktif publik sangat penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan warga Musi Rawas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama