SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

Paripurna DPRD Sumsel Bahas Lanjutan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXVII dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (29/06/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Raden Gempita dan Ilyas Panji Alam, serta dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Edward Candra menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas pandangan umum yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD pada rapat paripurna sebelumnya. Dalam penyampaiannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, saran, kritik, dan pandangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bentuk kemitraan yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Edward Candra juga berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga tahapan akhir sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 dapat memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Raden Gempita, menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi serta jawaban Gubernur merupakan satu kesatuan dalam proses pembahasan yang bertujuan menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Raden Gempita juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat komunikasi, koordinasi, dan sinergi selama proses pembahasan berlangsung. Dengan semangat kemitraan yang baik, diharapkan seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Rapat Paripurna XXXVII kemudian dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum masing-masing fraksi DPRD sebagai tahapan lanjutan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki agenda pembahasan pada tingkat berikutnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama