SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

Korupsi MBG Diduga Menjalar, KAMMI Desak Audit Seluruh SPPG

LUBUKLINGGAU – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah MuraLinggau mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas maupun Musi Rawas Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di daerah.
‎Desakan tersebut muncul setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Sejumlah laporan media nasional menyebut adanya dugaan praktik penyimpangan dan jual beli titik dapur MBG yang kini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. 
‎Ketua KAMMI Daerah MuraLinggau, Hamzah Nangwa Zulkarnain, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor-aktor di tingkat pusat. Menurutnya, jika dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG benar terjadi, maka sangat mungkin praktik serupa juga menjalar hingga ke tingkat daerah melalui jaringan pelaksana program yang berada di bawahnya.
‎"Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi yang terjadi di tubuh BGN. Namun, pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh berhenti pada level pusat semata. Kejari dan Kejati harus berani turun langsung memeriksa seluruh SPPG yang beroperasi di daerah, termasuk mekanisme penunjukan, pengelolaan anggaran, distribusi bahan pangan, hingga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," tegas Hamzah, Rabu (03/06/2026).
‎Hamzah menilai program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan uang rakyat dalam jumlah besar. Karena itu, setiap potensi penyimpangan harus dibuka secara terang-benderang agar tidak mencederai tujuan mulia program yang diperuntukkan bagi pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.
‎Menurut Hamzah, selama ini masih terdapat berbagai pertanyaan publik yang perlu dijawab secara transparan. Mulai dari proses penentuan lokasi dapur, pemilihan mitra penyedia, pengadaan bahan baku, hingga mekanisme pengawasan penggunaan anggaran. Jika tidak diawasi secara ketat, celah-celah tersebut berpotensi menjadi lahan korupsi yang merugikan negara sekaligus masyarakat penerima manfaat.
‎"Kami tidak ingin program yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia justru berubah menjadi bancakan segelintir oknum. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pemenuhan gizi masyarakat harus dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka," ujarnya.
‎Hamzah juga mengingatkan bahwa aparat kejaksaan di daerah harus proaktif melakukan audit investigatif dan pengumpulan data terhadap seluruh aktivitas SPPG yang ada di wilayah kerjanya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik mark-up, penyalahgunaan kewenangan, monopoli proyek, ataupun penyimpangan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
‎"Kami mengingatkan bahwa korupsi bukan hanya soal siapa yang ditangkap, tetapi juga soal bagaimana negara mampu menutup seluruh celah yang memungkinkan korupsi itu terjadi. Karena itu, seluruh SPPG di daerah harus diperiksa. Jika ada yang bersih, tentu tidak perlu takut diaudit. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Hamzah.
‎Hamzah juga mengajak seluruh organisasi mahasiswa kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan juga masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program di daerah masing-masing demi memastikan anggaran yang bersumber dari uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan yang berkualitas.
‎"Jangan sampai anak-anak Indonesia dijadikan tameng untuk memperkaya segelintir orang. Program Makan Bergizi Gratis harus menjadi instrumen kesejahteraan, bukan ladang korupsi. Karena itu kami mendesak Kejari dan Kejati segera bergerak mengusut seluruh SPPG yang ada di daerah," tutupnya.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama