SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

Dugaan Pungutan Rp90 Ribu per Siswa di SMAN 2 Kikim Timur Dilaporkan ke Tipikor


LAHAT – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan ketidaktransparanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Kikim Timur, Kabupaten Lahat, resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lahat oleh Ketua DPD LBH PETA Sumatera Selatan, Hazam, pada Rabu (10/6/2026).

Dalam laporannya, Hazam menyoroti dugaan pungutan yang disebut berkaitan dengan komite sekolah. Berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, nilai pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp90 ribu per siswa dan berpotensi lebih besar.

Jika mengacu pada jumlah peserta didik yang mencapai sekitar 103 siswa, maka total pungutan yang beredar diperkirakan dapat mencapai sedikitnya Rp9,27 juta. Namun demikian, angka tersebut masih bersifat estimasi dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, Hazam mengungkapkan adanya informasi mengenai dugaan tekanan psikologis terhadap siswa yang tidak membayar pungutan tersebut. Dugaan tersebut muncul dari laporan yang diterima pihaknya terkait adanya ancaman tertentu kepada siswa yang belum memenuhi pembayaran.

“Selain dugaan pungli, kami juga menerima informasi adanya tekanan psikologis yang dirasakan siswa akibat pungutan tersebut. Hal ini tentu perlu mendapat perhatian serius karena lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik,” ujar Hazam.

Menurutnya, pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, pihaknya juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah terkait penggunaan dana BOS maupun mekanisme pungutan yang diduga dilakukan.

“Kami menilai perlu ada keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pengelolaan dana BOS maupun pungutan yang berkaitan dengan sekolah harus dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik,” tegasnya.

Hazam meminta Unit Tipikor Polres Lahat segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk memeriksa pihak sekolah, komite sekolah, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran pendidikan berjalan sesuai aturan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengusut persoalan ini,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Kikim Timur maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pungli, tekanan terhadap siswa, serta persoalan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh DPD LBH PETA Sumatera Selatan.

Kasus tersebut kini menunggu tindak lanjut dari Unit Tipikor Polres Lahat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana pendidikan dan praktik pungutan yang dilaporkan.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama