Bungkam Soal Dugaan Pungutan, Anggaran Rp1,1 Miliar di MTsN 1 Muratara Disorot Tajam


MURATARA – Sikap bungkam Kepala MTs Negeri 1 Musi Rawas Utara atas permintaan klarifikasi resmi justru memperkeruh situasi. Di tengah sorotan dugaan pungutan terhadap siswa, tidak adanya jawaban membuka ruang pertanyaan yang jauh lebih besar, ada apa dengan pengelolaan anggaran yang telah digelontorkan negara?
‎Dalam dua tahun terakhir, madrasah ini tercatat menerima anggaran hampir Rp550 juta pada 2024 dan lebih dari Rp550 juta pada 2025 . Totalnya menembus Rp1,1 miliar, angka yang seharusnya cukup untuk menopang kebutuhan operasional dan pembelajaran siswa secara menyeluruh.
‎Namun di saat anggaran terus mengalir, justru muncul dugaan bahwa siswa masih dibebani kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Kontras ini bukan sekadar janggal, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk dugaan persoalan serius dalam tata kelola keuangan pendidikan.
‎Dokumen anggaran menunjukkan bahwa porsi terbesar dialokasikan untuk program pendidikan dasar dan menengah (BOS) yang secara langsung ditujukan kepada siswa . Bahkan, pada 2025 jumlah penerima manfaat meningkat, menandakan kesinambungan pembiayaan pendidikan oleh negara .
‎Artinya, secara sistem, kebutuhan dasar pembelajaran, termasuk bahan ajar, telah diperhitungkan dalam alokasi anggaran.
‎Namun ketika pada saat yang sama muncul dugaan kewajiban pembelian LKS oleh siswa, maka muncul satu kontradiksi yang sulit dibantah. Mengapa biaya pembelajaran masih dibebankan, ketika anggaran sudah tersedia?
‎Situasi ini mengarah pada satu kemungkinan yang sangat serius dalam perspektif keuangan negara, double financing atau pembiayaan ganda.
‎Negara telah membayar melalui APBN. Namun siswa diduga tetap diminta membayar.

‎Jika kondisi ini benar terjadi, maka implikasinya tidak sederhana. Ini dapat berarti anggaran tidak digunakan sesuai peruntukan, perencanaan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, masyarakat menanggung beban yang seharusnya ditanggung negara
‎Dan yang paling krusial, ini membuka kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana publik.
‎Dalam situasi normal, klarifikasi seharusnya menjadi langkah pertama untuk meredam polemik. Namun ketika tidak ada jawaban yang diberikan, maka ruang publik justru dipenuhi tanda tanya.
‎Apakah kebijakan tersebut memang ada?
‎Apakah ada dasar hukumnya?
‎Atau justru ada hal yang sengaja tidak dijelaskan?
‎Ketika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab, maka sorotan tidak lagi berhenti pada dugaan pungutan, melainkan melebar ke arah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
‎Dalam kerangka hukum, praktik pembebanan biaya kepada siswa di tengah ketersediaan anggaran negara berpotensi bertabrakan dengan sejumlah ketentuan sekaligus.
‎Mulai dari prinsip pembiayaan pendidikan oleh negara, larangan penjualan bahan ajar oleh satuan pendidikan negeri, hingga kewajiban pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
‎Namun yang paling serius, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka persoalan ini dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi.
‎Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat berujung pada pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar
‎Selain itu, jika praktik pungutan terbukti mengandung unsur pemaksaan dalam jabatan, maka dapat pula masuk dalam kategori pemerasan oleh pejabat, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
‎Apa yang awalnya terlihat sebagai persoalan LKS kini berpotensi berkembang jauh lebih besar.
‎Bukan hanya soal buku. Bukan hanya soal sekolah. Tetapi tentang bagaimana anggaran negara digunakan, bagaimana kewenangan dijalankan, dan apakah sistem pendidikan benar-benar melindungi masyarakat atau justru membebani.

‎Jika tidak ada penjelasan, tidak ada transparansi, dan tidak ada koreksi, maka kasus ini berpotensi bergerak dari sekadar dugaan menjadi proses hukum yang serius. Dan ketika itu terjadi, konsekuensinya tidak lagi bisa dikendalikan.
‎(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama