‎Rp1,1 Miliar Uang Negara Mengalir, MTsN 1 Muratara Diduga Masih Pungut Siswa

Foto : Ilustrasi. (dok: redaksi)


MURATARA – Fakta ini sulit diterima akal sehat: negara telah menggelontorkan lebih dari Rp1,1 miliar dalam dua tahun terakhir untuk membiayai pendidikan di MTs Negeri 1 Musi Rawas Utara, namun di saat yang sama, siswa justru diduga masih dibebani kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS).
‎Berdasarkan dokumen resmi anggaran negara, madrasah tersebut menerima hampir Rp550 juta pada tahun 2024 dan kembali meningkat menjadi lebih dari Rp550 juta pada tahun 2025 . Dana ini bukan angka kecil, dan bukan tanpa tujuan. Negara menggelontorkannya untuk memastikan pendidikan berjalan tanpa pungutan.
‎Namun yang terjadi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah informasi yang beredar menunjukkan adanya praktik yang diduga kuat bukan sekadar transaksi biasa, siswa diwajibkan membeli LKS, nominal ditentukan, berlaku menyeluruh, dan berpengaruh terhadap proses belajar
‎Jika benar, ini bukan lagi soal “jual beli buku”, melainkan pungutan terselubung yang sistematis.
‎Dan lebih dari itu, ini menyentuh langsung jantung persoalan, mengapa orang tua masih harus membayar ketika negara sudah membiayai?
‎Regulasi negara secara tegas melarang sekolah negeri menjual bahan ajar kepada siswa, pungutan dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib di satuan pendidikan penerima BOS, LKS bukan barang bebas dan ia bagian dari sistem pembelajaran.
‎Artinya, ketika LKS dijadikan kewajiban berbayar, maka praktik tersebut diduga bertabrakan langsung dengan aturan pemerintah.
‎Inilah bagian paling mengkhawatirkan. Ketika anggaran pendidikan sudah dialokasikan untuk kebutuhan siswa, tetapi siswa tetap diminta membayar, maka muncul satu dugaan serius, yaitu pembiayaan ganda (double financing).
‎Dalam konteks keuangan negara, ini bukan sekadar pelanggaran ringan. Ini bisa berarti anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya, perencanaan tidak jujur atau tidak dijalankan, masyarakat menanggung beban yang seharusnya ditutup negara
‎Jika terbukti, ini bukan lagi masalah internal sekolah, ini bisa menjadi indikasi penyimpangan penggunaan uang negara.
‎Praktik semacam ini tidak berdiri sendiri. Ia membuka kemungkinan yang jauh lebih serius, seperti maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan pengabaian fungsi anggaran negara
‎Dalam bahasa hukum, kewenangan pendidikan bisa saja digunakan bukan untuk melayani, tetapi justru membebani.
‎Dan jika itu terjadi, maka ini bukan lagi soal kebijakan, ini sudah menyentuh wilayah pelanggaran serius dalam tata kelola negara.
‎Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab? Pertanyaan paling tajam kini mengarah ke pengelola. Kemana sebenarnya aliran dana BOS digunakan? Mengapa kebutuhan dasar pembelajaran masih dibebankan ke siswa? Siapa yang mengambil keputusan atas kewajiban pembelian tersebut?
‎Dan yang paling mengerikan, apakah praktik ini terjadi diam-diam, atau memang dibiarkan?
‎Kasus ini bukan hanya soal satu sekolah. Jika praktik seperti ini tidak dihentikan, maka pesan yang muncul sangat jelas, bahwa meskipun negara sudah membiayai pendidikan, masyarakat tetap bisa dipaksa membayar.
‎Dan itu berarti satu hal, sistem perlindungan pendidikan gratis sedang runtuh dari dalam.
‎Jika dugaan ini terbukti, konsekuensi hukumnya bukan lagi sebatas teguran atau klarifikasi. Praktik pungutan berkedok penjualan bahan ajar di sekolah negeri penerima dana negara berpotensi melanggar sejumlah regulasi sekaligus, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, aturan pengelolaan keuangan negara, hingga larangan tegas penjualan bahan ajar oleh satuan pendidikan.
‎Namun yang paling mengkhawatirkan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, maka kasus ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
‎Sementara itu, jika pungutan tersebut terbukti sebagai bentuk pemaksaan dalam jabatan, pelaku juga berpotensi dijerat pasal pemerasan oleh pejabat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
‎Belum berhenti di situ, dari sisi administratif, sanksi dapat langsung dijatuhkan tanpa menunggu proses pidana, antara lain pencopotan dari jabatan kepala sekolah atau pejabat terkait, kewajiban mengembalikan seluruh uang pungutan kepada orang tua siswa, pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS, pemblokiran atau penghentian sementara aliran anggaran.
‎Dalam skenario terburuk, kasus ini bisa berkembang dari sekadar dugaan menjadi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, terutama jika ditemukan bukti adanya kerugian keuangan negara atau praktik yang dilakukan secara sistematis dan berulang.
‎Artinya, ini bukan lagi sekadar soal LKS, bukan sekadar soal sekolah, ini bisa berubah menjadi perkara hukum besar yang menyeret siapa pun yang terlibat, dari pengambil kebijakan hingga pelaksana di lapangan, dengan risiko kehilangan jabatan, kebebasan, bahkan masa depan.

‎(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama