Gaji Mandek, DLH Lubuklinggau Disorot


LUBUKLINGGAU – Di balik slogan kota bersih dan sehat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau justru diterpa isu serius. Memasuki pertengahan Februari 2026, puluhan tenaga kontrak penyapu jalan dan petugas kebersihan dilaporkan belum menerima gaji sejak awal tahun.

Para pekerja yang setiap hari bergelut dengan sampah kini menghadapi tekanan ekonomi. Salah seorang tenaga kontrak yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

“Kami hanya menuntut hak kami. Untuk bensin dan makan sehari-hari saja sudah sulit. Kalau gaji tidak dibayar, bagaimana kami bertahan?” ujarnya lirih, Sabtu (14/02/2026).

Penunggakan gaji hampir dua bulan ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius terhadap pekerja yang berada di garis depan pelayanan publik.

Tak hanya soal upah, persoalan lain mencuat dari proses administrasi. Sejumlah pekerja mengaku diminta menandatangani kontrak kerja tanpa diberi kesempatan membaca dokumen secara menyeluruh maupun menerima salinan.

Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa perjanjian kerja harus dilandasi kesepakatan para pihak tanpa paksaan serta menjamin transparansi hak dan kewajiban.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga berimplikasi hukum.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait tata kelola anggaran dan manajemen internal instansi. Publik mendesak Pemerintah Kota dan DPRD setempat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Sebab, jika kesejahteraan petugas kebersihan terabaikan, maka komitmen terhadap kota bersih dan sehat berpotensi menjadi sekadar slogan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlambatan gaji maupun prosedur kontrak kerja yang dipersoalkan.

(Dadang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama