LUBUKLINGGAU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait tumpukan sampah ilegal di Jalan Kasie, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (25/01/2026).
Setelah menerima laporan masyarakat mengenai pembuangan sampah sembarangan di kawasan tersebut, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan pembersihan.
Kepala DLH Kota Lubuklinggau, M. Kendy Lenggana, mengatakan penanganan segera dilakukan guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas.
“Begitu laporan masuk, tim langsung kami turunkan ke lokasi untuk membersihkan sampah yang menumpuk,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, DLH mengerahkan armada pengangkut beserta perlengkapan kebersihan. Sampah yang berada di tepi jalan kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) agar tidak kembali mencemari lingkungan.
Ia menjelaskan, keberadaan sampah liar dapat merusak pemandangan, menimbulkan bau, serta berpotensi menjadi sumber penyakit.
Karena itu, penanganan cepat dinilai penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kenyamanan lingkungan sekitar.
DLH juga mengimbau warga agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan serta mematuhi aturan dan jadwal pengelolaan sampah.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
