Teror Pinjol Ilegal DAPIN: Foto Tidak Senonoh Korban Diseret ke FB

Foto: Ilustrasi.



LUBUKLINGGAU – Praktik kotor pinjaman online (pinjol) ilegal alias DAPIN makin brutal dan bikin bulu kuduk berdiri. Kali ini, seorang perempuan berinisial M (25), warga Kota Lubuklinggau, diduga menjadi korban berkedok pinjaman uang cepat.

Karena kebutuhan ekonomi yang mendesak, M nekat meminjam uang sebesar Rp200 ribu kepada seseorang berinisial J, dengan kesepakatan pengembalian Rp350 ribu dalam tempo satu minggu. Namun, pinjaman itu ternyata bukan sekadar soal uang.

Sebagai syarat pencairan dana, J diduga meminta M mengirimkan foto tidak senonoh, yakni hanya mengenakan bra sambil memegang KTP. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Masalah memuncak saat jatuh tempo pada 15 Januari 2026. Karena belum mampu melunasi pinjaman, foto pribadi korban yang tidak senonoh itu diduga disebarluaskan melalui akun Facebook bernama “Theaa Valencia”, yang kuat dugaan masih berkaitan dengan pemberi pinjaman.


Merasa martabatnya diinjak dan hidupnya diteror, M akhirnya melapor ke Polres Kota Lubuklinggau pada 15 Januari 2026, didampingi pihak keluarga. Laporan tersebut diterima oleh Unit terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ketua LSM Gelora Moralitas Yuridis, Ferry, angkat suara. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan korban tidak justru terjerat masalah hukum.

“Korban ini jelas berada dalam posisi tertekan. Negara harus hadir, melindungi korban, dan membongkar jaringan DAPIN yang mempermainkan martabat manusia,” tegas Ferry.

Ferry juga menegaskan bahwa praktik pinjaman dengan ancaman penyebaran data pribadi dan foto sensitif merupakan bentuk kejahatan serius yang harus diberantas sampai ke akar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas agar teror DAPIN tak lagi memakan korban berikutnya.

Tindakan pelaku berpotensi jerat berlapis, mulai dari pemerasan (Pasal 368 KUHP), penyebaran konten asusila (UU ITE), penyalahgunaan data pribadi (UU PDP), eksploitasi seksual (UU Pornografi), kekerasan seksual berbasis elektronik (UU TPKS), hingga operasi pinjaman online ilegal, dengan ancaman penjara belasan tahun dan denda miliaran rupiah.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama