BOS SMAN Megang Sakti: Aroma Korupsi Kian Menyengat


MUSI RAWAS — Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri Megang Sakti hingga kini masih menggantung dan terus menyedot perhatian publik. Sejak dilaporkan pada Mei 2025 lalu, publik menanti kejelasan, apakah hukum benar-benar akan bicara, atau justru kembali sunyi di tengah jalan.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diajukan oleh LSM Gelora Moralitas Yuridis (Gemoy) ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Rabu, 14 Mei 2025. Namun, laporan bernomor 43/LD/Gemoy/V/2025 tertanggal 13 Mei 2025 itu tidak langsung ditangani penyidik kejaksaan. Dengan dalih Nota Kesepahaman Kemendagri, Kejaksaan, dan Polri Nomor 100.4.7/473/SJ dan Nomor 1 Tahun 2023 tertanggal 25 Januari 2023, perkara tersebut justru dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Ketua LSM Gemoy, Ferry, menilai langkah pelimpahan itu janggal dan patut dipertanyakan. Menurutnya, pihaknya telah membawa keberatan tersebut ke tingkat lebih tinggi.

“Argumen dan keberatan kami sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Publik berhak tahu, kenapa laporan dugaan korupsi ini seperti diulur,” tegas Ferry, Selasa (26/01/2025).

Sementara itu, dikutip dari wawancara terhadap Abu Nawas pada Selasa (17/6/2025), menyatakan bahwa laporan telah diserahkan ke Inspektorat.

“Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyelewengan, maka penyidik akan melanjutkan proses hukum,” ujarnya singkat.

Informasi terbaru yang diterima dari sumber internal SMAN Megang Sakti berinisial BS, mengungkapkan bahwa Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan telah turun langsung melakukan pemeriksaan ke sekolah tersebut. Di saat yang sama, Kejaksaan Negeri Musi Rawas disebut tengah menunggu hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi.

LSM Gemoy menegaskan dukungannya terhadap proses pemeriksaan tersebut, sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti di meja audit semata. Jika ditemukan indikasi kerugian negara, proses hukum diminta segera berjalan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk oknum Kepala Sekolah berinisial RSW.

“Dalam waktu dekat kami akan menyurati Kajari yang baru, berisi dukungan dan pandangan hukum agar hasil Inspektorat tidak dikubur. Jika ada temuan, hukum harus jalan,” tegas Ferry.

Dugaan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa dalam penyusunan RKAS dan pengelolaan Dana BOS, pihak sekolah tidak melibatkan Komite Sekolah. Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pertemuan dan wawancara LSM Gemoy dengan Ketua serta anggota Komite, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul pernyataan dari narasumber BS.

“Baru sekitar satu tahun menjabat, sudah terlihat perubahan mencolok, termasuk pergantian kendaraan menjadi Pajero. Ini wajar menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar BS, warga Megang Sakti.

Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat. Publik menunggu, apakah ini akan menjadi pintu masuk penegakan hukum, atau sekadar episode lain dari laporan yang tenggelam tanpa jejak.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama