LUBUKLINGGAU – Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan oleh DPRD Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka Penetapan Propemperda Tahun 2026 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau, yang digelar Senin (26/01/2026).
Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi.
“Rapat Paripurna Penetapan dan Penandatanganan Propemperda hari ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Yulian Efendi saat membuka sidang.
Dari total 19 Raperda yang diusulkan, sebanyak 13 Raperda berasal dari DPRD Kota Lubuklinggau, sedangkan 6 Raperda lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
“Propemperda merupakan upaya pembentukan peraturan daerah untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah demi mewujudkan amanat UUD 1945, yakni melindungi, menyejahterakan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 DPRD Kota Lubuklinggau mengusulkan 13 Raperda, di antaranya tentang pembinaan UMKM, pemajuan kebudayaan, kearsipan, keolahragaan, pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, fasilitas penyelenggaraan pesantren, perlindungan penyandang disabilitas, pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, pencegahan stunting, ketahanan pangan daerah, hingga sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau mengusulkan 6 Raperda, yakni perubahan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuklinggau Tahun 2024–2044, perubahan susunan perangkat daerah, pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.
Dengan demikian, total terdapat 19 Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Kota Lubuklinggau Tahun 2026.
Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga sehingga seluruh Raperda dapat dibahas tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau mengharapkan kerja sama yang baik agar seluruh Raperda dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yulian Efendi menegaskan bahwa dari 19 Raperda yang ditetapkan, 13 berasal dari DPRD dan 6 dari pemerintah daerah.
“Sebanyak 19 Raperda ini akan dibahas pada tahun ini. Semoga prosesnya berjalan lancar sesuai rencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda akan dilakukan melalui komisi-komisi terkait dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti penguatan sektor UMKM, pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, serta pengembangan industri hiburan dan ekonomi masyarakat di Kota Lubuklinggau.
“Propemperda ini ditujukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuklinggau,” tutupnya.
