MUSI RAWAS - Seorang pemuda berinisial FA (19), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap pelajar SMP berusia 14 tahun.
FA ditangkap di Desa Sukarejo, Kecamatan STL Ulu, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan keluarga korban yang tak terima atas perbuatan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, tersangka FA diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan,” jelas AKP Redho, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dua kali di tempat berbeda. Kejadian pertama berlangsung pada Jum'at (27/06/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan jalan setapak Desa Wonokerto. Korban, sebut saja Bunga (14), awalnya diajak oleh temannya untuk bertemu FA. Namun di lokasi tersebut, pelaku justru melakukan perbuatan tak pantas terhadap korban.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Sabtu (28/06/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, FA kembali mengajak korban ke sebuah pondok di Desa Leban Jaya dan mengulangi perbuatannya.
Kejadian itu akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya, SR, pada Selasa (01/07/2025). Keluarga yang terpukul oleh peristiwa itu langsung melapor ke pihak kepolisian.
Tim Unit PPA Polres Musi Rawas kemudian bergerak cepat. FA berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga lima miliar rupiah,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja dan ancaman kejahatan seksual terhadap anak.
Perbuatan seperti ini bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi juga meninggalkan luka batin yang mendalam. Polisi menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan anak bangsa.
