Pukul Pinggang Orang Pakai Tojok, AS Diborgol Satreskrim Mura di Tengah Malam


MUSI RAWAS - Aksi sok jago seorang pria berinisial AS (40), warga Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia dibekuk tim Satreskrim Polres Musi Rawas lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama SM (39), warga Desa Muara Megang.

Peristiwa itu terjadi di Lopon Sawit, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (20/08/2025). Pelaku berhasil diringkus sekira pukul 01.00 WIB, Senin (20/10/2025), setelah menjadi buronan selama lebih dari sebulan.

Kepastian penangkapan itu dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra.

“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mura,” tegas AKP Redho Agus Suhendra.

Menurut Kasat Reskrim, penangkapan AS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL, tertanggal 4 September 2025. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka dari warga Desa Muara Megang.

“Begitu tim tiba di lokasi, pelaku langsung kami ringkus. Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, peristiwa itu bermula saat pelaku meminta seseorang bernama KR untuk mengantarkan egrek (alat panen sawit) ke kebun sawit milik SP. KR lalu menyuruh korban SM mengantarkan alat tersebut. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku marah besar karena merasa alat yang dibawa korban dalam kondisi jelek.

Korban yang tak ingin terlibat keributan memilih kembali ke Lopon Sawit KR. Namun, amarah pelaku belum reda. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku datang lagi sambil memaki korban.

Saat korban mencoba menenangkan dengan berkata, “sudah lah ngoceh-ngoceh itu,” pelaku malah tersulut emosi dan membalas, “apo kau melawan nian?”

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil tojok (besi tajam bertangkai kayu) dan memukul pinggang korban dua kali berturut-turut hingga korban tersungkur. Tak berhenti di situ, saat korban berusaha lari, pelaku kembali menghantam punggung korban dengan tojok hingga korban terjatuh dan kesakitan. Usai menyerang, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya.

Akibat serangan membabi buta itu, korban mengalami luka gores dan lebam di tiga bagian tubuh, masing-masing di dua sisi pinggang kiri serta di belakang tubuh bagian kanan. Korban kemudian melakukan visum dan melapor ke kepolisian.

“Perbuatan pelaku sangat membahayakan nyawa korban. Tersangka akan dijerat pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama