LUBUKLINGGAU - Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 3 Lubuklinggau oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau menuai sorotan tajam publik. Penanganan yang dinilai bertele-tele memunculkan spekulasi liar, bahkan menimbulkan dugaan kuat adanya upaya untuk mempetieskan perkara.
Koordinator Penggiat Anti Korupsi (PAK), Akhmad Jamaluddin, bersama Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Mulyadi, selaku pelapor kasus, menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai, proses yang telah berjalan lama justru tidak menunjukkan progres signifikan, padahal sudah banyak saksi yang dipanggil dan diperiksa.
“Saksi yang diperiksa mulai dari guru, bendahara, ketua jurusan, kepala sekolah, pejabat Dinas Pendidikan Sumsel, hingga pemilik toko material dan elektronik. Namun hingga kini kasus masih jalan di tempat,” ungkap Jamal, Selasa (09/09/2025).
Kekesalan Jamal memuncak setelah mendengar kabar kasus dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menilai langkah itu janggal dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016 jo. PP No.72/2019. Menurut aturan, APIP hanya berwenang mengawasi ASN dalam perkara yang belum masuk ranah hukum. Sedangkan dalam kasus SMKN 3, perkara sudah berada di tahap penyelidikan, sehingga tugas jaksa seharusnya meminta inspektorat menghitung kerugian negara, bukan malah mengembalikan perkara.
“Kalau kasus baru dilaporkan, wajar dilimpahkan ke APIP. Tapi ini sudah diselidiki lama, saksi diperiksa, bukti ada. Jadi aneh jika dilimpahkan kembali. Jangan dibolak-balik,” tegas Jamal.
Mulyadi menambahkan, dengan bukti dan pemeriksaan yang ada, seharusnya kejaksaan sudah bisa menaikkan perkara ke tahap penyidikan bahkan menetapkan tersangka. Ia menduga, stagnasi kasus ini bukan lagi soal teknis, melainkan adanya intervensi dan kepentingan tertentu.
“Dari proses yang berjalan, kuat dugaan ada conflict of interest, bahkan indikasi suap, sehingga kasus ini seperti sengaja dipeti-eskan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Jamal dan Mulyadi berencana mengirim surat ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pengambilalihan kasus.
“Insyaallah, dalam waktu dekat kami akan bersurat ke Kejagung dan KPK agar kasus ini segera ditangani secara serius dan tuntas,” tegas Mulyadi.
(Fzn)
