Gelapkan Motor Paman, Pemuda Lubuklinggau Ditangkap


MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) meringkus seorang pemuda terduga pelaku penggelapan sepeda motor, di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Jumat (12/09/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka berinisial J (21), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ditangkap tanpa perlawanan. Ia diduga menggelapkan sepeda motor Honda NF 100 TD (Honda Beat) milik pamannya sendiri. Motor tersebut kemudian dijual di wilayah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial W (33) pada 17 Mei 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi keberadaan tersangka, Tim Landak langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor pamannya dan menjualnya di Bengkulu,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, kasus penggelapan itu terjadi di rumah korban di Desa Bingin Jungut pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu tersangka meminjam motor kepada suami korban, namun tidak pernah mengembalikannya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi T 2537 TF, warna merah tahun 2007, yang ditaksir senilai Rp7 juta.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama