Eagle Squad Ciduk Bandar Sabu di Musi Rawas


MUSI RAWAS - Aksi keji peredaran narkotika kembali digagalkan aparat. Sebanyak 25 bungkus klip kecil berisi sabu seberat 4,25 gram berhasil disita Satresnarkoba Polres Musi Rawas melalui tim Eagle Squad. Barang haram itu diamankan dari tangan MO (25), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi.

Saat disergap, tersangka nekat mencoba mengelabui petugas dengan membuang sabu ke tanah. Namun taktik kotor itu kandas. Penyisiran yang dilakukan personel menemukan barang bukti tak jauh dari lokasi penangkapan.

Hasil interogasi di tempat membuat MO mengakui sabu tersebut miliknya. Lebih parah, tes urine menunjukkan positif mengandung amfetamin, menegaskan dirinya bukan hanya pengedar tapi juga pengguna.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan tersangka digulung tanpa perlawanan di pinggir jalan Dusun III, Desa Mambang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersangka. Warga menyebut MO kerap membawa sekaligus melakukan transaksi sabu di desanya. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, hingga akhirnya Eagle Squad bergerak cepat membekuk pelaku di lokasi yang disebutkan.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu bungkus rokok berisi 25 klip sabu. Kini MO dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp800 juta.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama