Oknum Pengacara Intimidasi Jurnalis di Depan Mapolsek Gunung Megang


MUARA ENIM - Suasana di depan Mapolsek Gunung Megang memanas saat polisi menangkap RD, Kepala Desa Tanjung Terang, yang lima kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan berlangsung pada Selasa (05/08/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Proses penangkapan berjalan tegang. RD menolak keluar dari mobil ketika diminta keterangan, sementara suami terlapor disebut ikut menghalangi petugas. Kondisi ini memicu kemacetan parah di sekitar lokasi. Beberapa sopir yang terjebak kemacetan bahkan mendekat dan meminta RD kooperatif mengikuti instruksi polisi.

Ketegangan bertambah ketika salah satu yang diduga kuasa hukum terlapor, RH, diduga mengintimidasi wartawan Riko Eriyadi dari media online Demponews.com. RH disebut melontarkan ancaman bernada keras "Kau berhentilah kau, nanti ku bantingkan HP kau".

Usai kejadian, Unit PPA bersama kuasa hukum membawa RD ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, situasi tetap memanas karena sejumlah warga Tanjung Terang menggelar aksi di depan Mapolsek, mendesak agar RD bersikap kooperatif.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten PALI, Yoga Dwi Sandi, mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang tengah bertugas.

“Intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Yoga, Sabtu (09/08/2025).

Yoga menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas dilindungi oleh hukum.

“Siapapun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik berarti menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi,” katanya.

Ia mendesak pihak kepolisian memproses dugaan intimidasi ini secara tegas dan transparan.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama