Diduga Korupsi Dana BOS, SMPN 1 Lubuklinggau Dilaporkan


LUBUKLINGGAU - Aliansi Gerakan Pemuda Pro Rakyat 11 (GPPR 11) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 01 Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Jum'at (08/08/2025).

Dalam laporannya, GPPR 11 mencatat total anggaran BOS yang dipermasalahkan mencapai sekitar Rp2.524.738.523 untuk tahun anggaran 2023–2024.

Koordinator GPPR 11, Galsa, didampingi AL, menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada kajian penggunaan dana BOS serta hasil investigasi lapangan. Menurut mereka, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut, terutama dalam kondisi fisik bangunan sekolah.

"Dari hasil investigasi kami, ditemukan banyak ruang kelas, plafon, dinding sekolah, hingga fasilitas WC yang rusak dan terkesan dibiarkan. Padahal, dana BOS setiap tahunnya terus dianggarkan," ujar Galsa.

Ia menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kualitas pendidikan, pihaknya merasa bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan tersebut agar anak-anak bangsa dapat menikmati fasilitas pendidikan yang layak.

"Laporan hasil investigasi dan data anggaran yang kami miliki sudah kami serahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," lanjutnya.

GPPR 11 juga mendesak penyidik Kejari Lubuklinggau untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut, demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Kota Lubuklinggau.

GPPR 11 mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum ini demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama