Dua Bandar Masuk Bui, 600 Gram Sabu Disita Polisi Musi Rawas


MUSI RAWAS – Sabu seberat hampir 600 gram tak jadi bikin ribuan warga “terbang”, karena sudah lebih dulu dihaluskan di blender dan dikirim ke kloset.

Polres Musi Rawas bersama Kejari Musi Rawas, BNNK Musi Rawas, dan Labfor Polda Sumsel memusnahkan barang bukti hasil tangkapan dua tersangka, MR (35) dan DR (42), pada Selasa (12/8/2025) di Mapolres Musi Rawas.

MR dibekuk setelah polisi menelusuri percakapan di ponselnya yang mengarah ke transaksi narkoba. Awalnya, badan dan motornya bersih dari barang bukti, tapi ternyata “harta karun” sabu disembunyikan di warung dan rumah kosong milik DPO berinisial DD di Desa Semeteh, Muara Lakitan. Dari situ, petugas mengamankan 194,89 gram sabu.

Sementara DR, yang ternyata “langganan” perkara narkoba dengan dua kali pengalaman masuk penjara, diamankan di jalan Desa D Tegal Rejo, Tugumulyo. Dari tangannya, petugas menyita 406,68 gram sabu.

Dari total 601,57 gram sabu sitaan, 590,81 gram dimusnahkan. Sisanya disimpan untuk barang bukti persidangan. Pemusnahan dilakukan dengan memblender sabu bersama cairan pembersih lantai sebelum dibuang ke toilet. Uji lab memastikan barang tersebut bukan gula pasir ataupun bedak bayi, tapi asli metamfetamin.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menyebut pemusnahan ini bagian dari upaya menekan peredaran narkoba.

“Kalau 1 gram sabu bisa merusak 10 orang, berarti ini setara mencegah lebih kurang 6.000 orang dari kecanduan,” katanya.

Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, menegaskan pihaknya akan bersinergi dengan aparat lain dalam menindak penyalahgunaan narkoba.

“Tidak cukup cuma musnahkan, harus ada efek jera,” ujarnya.

Meski aparat gencar memberantas, sabu tetap saja datang. Mungkin karena bisnis ini jauh lebih “gurih” daripada jualan singkong goreng, dan risiko yang ditanggung belum cukup bikin kapok para pelaku.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama