SILAMPARI BERITA | Ada Untuk Mengabarkan

Curi Motor dan Uang Istri Bawa Marwansyah ke Jeruji Besi


MUSI RAWAS - Warga asal Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, bernama Marwansyah (23) harus mendekam di jeruji besi, setelah dilaporkan istrinya sendiri ke polisi.

Marwan diduga mencuri sepeda motor dan uang milik istrinya inisial RN (29), di rumahnya di RT 08 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (04/01/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengatakan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Musi Rawas.

"Tersangka kami tangkap karena terlibat dalam perkara pencurian atau pencurian dalam keluarga, sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 367 KUHPidana," kata Kasat Reskrim, Jumat (17/01/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi bermula saat korban tidur di warung bersama anaknya beserta tersangka.

Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan oleh tersangka, karena anak korban saat itu sedang menangis, korbanpun berniat menidurkan anaknya kembali hingga korban pun ikut tertidur.

Selanjutnya, sekira pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan melihat ke samping warung dan ada panci berisi air yang sedang dipanaskan, namun korban saat itu tidak melihat tersangka.

Kemudian korban kembali ke warung dan menyadari uang yang berada di dalam kantong plastik yang ditindih korban saat tidur sudah tidak berada ditempatnya, lalu korban langsung melihat sekitar mesin cuci yang berada di warung sudah berantakan.

Selanjutnya korban mengecek kunci sepeda motor merk Honda PCX, yang sebelumnya diletakkan korban di dalam kantong celana kotor di mesin cuci dan sudah tidak berada ditempatnya.

Kemudian korban juga mengecek STNK dan BPKB Mobil Daihatsu AYLA pun ikut hilang, lalu korban langsung menuju rumahnya dan menemukan bahwa sepeda motor Honda PCX sudah tidak ada lagi ditempatnya.

Selanjutnya, korban juga mengecek STNK dan BPKB motor merk Honda Verza pun ikut hilang, yang saat itu diletakkan korban di bawah kasur dalam kamar korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda PCX, satu buah Hp merk Realme C11 warna biru, uang tunai Rp 1.443.000, satu lembar STNK dan BPKB kendaraan, jika dihitung keseluruhan senilai Rp 36.443.000.

Lebih lanjut, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di salah satu rumah di Kelurahan Taba Jemekeh Kota Lubuklinggau pada Rabu (15/01/2025), hingga digelandang ke Polres Musi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut.

"Barang bukti diamankan diantaranya satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah dan kunci kontak beserta STNKB, satu buah Hp merk Realme C11 warna biru, tiga buah STNK, dua buah BPKB, dua buah pelat kendaraan dengan Nomor Polisi BG 3710 GAH," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama