MUSI RAWAS - Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil membongkar sumur diduga praktek pengeboran minyak ilegal (ilegal driling), sekaligus menahan dua terduga tersangka di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sekira pukul 12.00 WIB pada Kamis (16/1/2025).
Diketahui identitas kedua terduga tersangka ilegal driling bernama Arafik (56) dan Arjuno (57), keduanya warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat mendapatkan informasi warga adanya ilegal driling di Desa Sungai Pinang.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi meluncur ke TKP dan kebetulan para pelaku kepergok sedang melakukan aksinya.
"Tersangka kami tangkap saat melakukan pengeboran. Namun disekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi," jelas Kasat Reskrim, Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, selain tersangka polisi juga menyita barang bukti diantaranya satu buah tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting, satu unit sepeda motor Honda Revo jambrong tanpa surat, 12 derigen ukuran 35 liter berisikan minyak mentah, satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol BG-8687-NI beserta STNK, satu Tedmon 1000 liter.
"Sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliyar," tutupnya.