MUSI RAWAS - Perkembangan laporan atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas disingkat SPPD) fiktif di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Musi Rawas terus bergulir. Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Dinkes Musi Rawas guna dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Muhammad Kosin melalui Kasi Intel, Gustian Winanda, mengatakan kasus dugaan SPPD fiktif Dinkes Musi Rawas penanganannya telah dilakukan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yakni telah melalui instruksi dari pimpinan atau disposisi.
"Laporan pengaduan kemarin itu sudah ditindaklanjuti oleh Jaksa Bidang Pidsus, itu disposisi dari pimpinan,"ujar Gustian di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2024).
Diakui Gustian, dalam penanganan perkara tersebut memang terkesan sedikit lamban, mengingat keterbatasan jumlah personil. Pihaknya terpaksa minta bantuan dari anggota Jaksa lain seperti Kasi Datun. Sebab itu dirinya meminta untuk dimaklumi.
"Harap dimaklumi, anggota kami ini hanya 10 orang, Pidsus sendiri belum ada Jaksanya selain Kasi Pidsus, sehingga harus meminta bantuan anggota Jaksa lainnya seperti Kasi Datun," jelas Gustian.
Disamping itu, dari jumlah personil yang ada, untuk saat ini masing-masing Jaksa telah diberikan tugas pokok di bidangnya, termasuk dirinya.
Tak hanya itu, kendala lain yang menjadi penyebab lambannya penanganan sejumlah laporan, terkendala waktu atau momen tengah berlangsung tahun politik, seperti penyelenggaraan Pilkada yang tak lama lagi.
"Saat ini kami ada tugas pokok sesuai bidang masing-masing, contohnya saya Kasi INTEL, untuk sementara ini fokusnya ke Pilkada dulu," katanya.
Namun demikian, ia memastikan perkara ini tetap diproses dan saat ini terus dilakukan pengumpulan bahan bukti dan keterangan. Dan dari pengumpulan sejumlah bahan serta keterangan yang didapat, pihak Kejaksaan nantinya segera menyimpulkan hasilnya guna proses lebih lanjut.
"Intinya perkara ini tetap kita proses dan hasilnya nanti akan kita simpulkan," tegasnya.
Lebih lanjut Gustian menambahkan, untuk sementara, kata dia, kejaksaan Musi Rawas telah memanggil sejumlah pejabat Dinkes. Masing-masing mereka telah memenuhi panggilan dan memberi keterangan, yakni PPTK termasuk Kepala dinas.
Namun mengingat proses perkara masih tahapan klarifikasi, sehingga masih harus memerlukan keterangan lebih lanjut karena masih ada data dan keterangan yang harus dilengkapi, sehingga harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke dinas yang bersangkutan.
"Beberapa orang yang kita panggil, sudah datang dan telah memberikan sejumlah data dan keterangan, namun masih ada data yang kurang sehingga harus dikoordinasikan terlebih dahulu," ungkapnya.
"Untuk kekurangan tersebut tentunya harus dilakukan pemanggilan berikutnya, karena itu dibutuhkan waktu yang tidak sedikit. Untuk pemanggilan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ke yang lainnya, termasuk yang ada di sprint perjalanan dinas yang bersangkutan, sehingga memerlukan waktu yang agak panjang," tandasnya.
Kilas balik, kasus ini diawali atas adanya laporan dari dua Aktivis Penggiat Anti Korupsi dari LSM Pemerhati Pembangunan Daerah LSM (PPD), Ahmad Jamaludin dan Mulyadi, tertanggal 24 Oktober 2024, yang menduga adanya kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada realisasi belanja perjalanan dinas di Dinkes Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp 11 Miliyar yang diduga fiktif.
(Fzn)