MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas (Mura) adakan press release ungkap kasus pencurian di posko mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Bina Insan (Univbi) Lubuklinggau di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Senin (29/07/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Wakapolres, Kompol Harsono dan Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, menyampaikan pelaku berjumlah dua orang, satu tertangkap dan satu masih DPO.
Pelaku yang tertangkap adalah Jingga (19) warga Kampung 5 Desa Muara Nilau. Sedangkan rekannya yang DPO inisial SN (19) yang juga warga Desa Muara Nilau.
"Kepada SN agar segera menyerahkan diri. Juga kepada keluarganya agar menyerahkan SN ke kami. Jika tidak segera menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada SN," tegas Kapolres saat press release.
Kapolres menjelaskan, alasan pelaku melakukan pencurian karena pesta orgen tunggal, untuk membeli miras.
Kedua pelaku melakukan aksi pencurian saat para mahasiswa KKN tertidur pulas. Dimana sebelumnya dilakukan pengintaian karena belum semua mahasiswa di posko tertidur.
Kedua pelaku mencuri dengan masuk melalui jendela posko yang tidak terkunci rapat. Jingga bertugas memegangi jendela, sementara SN masuk ke dalam untuk mencuri.
Setelah beraksi, kedua pelaku takut dipergoki, hingga mengubur barang curiannya berupa handphone dan keesokan harinya diambil kembali.
Sementara, pelaku Jingga, mengaku ada niatan mencuri di posko KKN mahasiswa karena lokasinya tidak jauh dari rumah. Ia juga mengakui bahwa hasil curian itu nantinya akan dipakai untuk modal pesta di orgen tunggal bersama rekannya.
"Untuk pesta minum (miras). Baru sekali ini lah (ketahuan mencuri). (Mencuri karena) deket rumah," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, mahasiswa KKN Univbi di Desa Muara Nilau yang menempati Kantor Desa sebagai posko menjadi korban pencurian pada Kamis (24/07/2024) sekira pukul 02.30 WIB. Ada empat mahasiswi yang menjadi korban pencurian.
Beberapa barang berharga milik mahasiswa hilang, berupa handphone Realme C21, Iphone 11 Pro Max, Iphone XR, Vivo 16, Samsung A6 dan dompet berisikan uang Rp 1.050.000.
Aksi pencurian tersebut kemudian dilaporkan Ketua Kelompok KKN ke Kades. Kemudian dilaporkan ke Polres Mura.
Pelaku Jingga sendiri ditangkap di depan rumah warga di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, pada Minggu (28/07/2024) sekira pukul 02.30 WIB. Sedangkan SN berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya.
(Gpz)