Terlibat Narkoba, IRT di Musi Rawas Terancam 12 Tahun Penjara


MUSI RAWAS - Ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bumi Makmur SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Tim Eagle Satresnarkoba Polres Mura, lantaran terlibat narkoba jenis sabu.

Pelaku adalah Nurbaiti (42). Ia ditangkap polisi di kediamanya di Desa Bumi Makmur, pada Sabtu (01/06/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu  buah kotak bening tanpa merk yang di dalamnya terdapat sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil, yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,82 gram.

Kemudian, satu lembar tissue warna putih, satu buah pipet yang di potong miring (skop). Barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur di kamar rumahnya, yang sengaja disimpan oleh pelaku. Dan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi, pada Senin (03/06/2024) mengatakan, saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pelaku ditangkap bermula saat polisi mendapat laporan dari warga, bahwa menyimpan narkotika jenis sabu di Desa Bumi Makmur SP 6 HTI Kecamatan Muara Lakitan.

Dijelaskannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama