Tega!! Ayah di Musi Rawas Setubuhi Anak Kandungnya Selama 5 Tahun


MUSI RAWAS - Sungguh tega seorang ayah asal Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Ia tega melakukan aksi cabul atau menyetubuhi anak kandungnya dari umur 11 tahun hingga umur 15 tahun.

Diketahui, identitas pelaku bernama Riyanto alias Kentus (45), seorang petani asal Desa H Wukirsari. Sedangkan sang anak sebut saja Mawar.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, menjelaskan selama lima tahun itu Mawar dipaksa bersetubuh oleh ayahnya pada tiga tahun berbeda, yakni pada tahun 2019 saat korban masih berumur 11 tahun, pada tahun 2022 dan pada tahun 2024.

Merasa berhasil melampiaskan nafsu setan pada tahun 2019, Kentus kembali mencabuli anaknya pada tahun 2022 dengan mengancam akan membunuh dan mengusir sang anak jika tidak melayani nafsunya, dan akan bercerita kepada orang lain. Pada tahun yang sama Kentus kembali menyetubuhi anaknya untuk ketiga kalinya di kamar mandi saat sang anak mandi.

"Kejadian ketiga pada saat korban sedang mandi, pelaku datang ke kamar mandi dan meminta korban untuk menghisap kemaluan pelaku, lalu pelaku meremas payudara dan memainkan kemaluan korban dengan jari," jelas Kasat Reskrim, Minggu (21/04).

Selanjutnya, pada tahun 2024 pada bulan Februari, Kentus datang ke kamar sang anak, saat sang anak tiduran di kamar Kentus langsung meraba dan meremas payudara dan pahanya, dimana setiap kejadian sang ibu sedang tidur.

"Atas kejadian tersebut, keluarga korban  menuntut agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Kronologis awal mula terungkapnya kasus tersebut bermula saat Mawar kabur dari rumah pada Kamis (11/04) sekira pukul 19.00 WIB di Desa H Wukirsari, lalu keluarganya mencarinya. Dan pada sekira pukul 00.00 WIB, Mawar ditemukan di rumah temanya. Setelah ditanya, Mawar mengaku takut kepada ayahnya karena sejak tahun 2019, berulang pada tahun 2022 dan 2024 dicabuli ayahnya.

Atas kejadian itu, paman Mawar merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Mura guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara, dihadapan polisi, pelaku Kentus mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019 saat anaknya tidur dan dilakukan sudah 2 kali, juga mencabuli sudah 2 kali, dan terakhir pada Februari 2024 pelaku kembali mencabuli anaknya.

"Berdasarkan hasil keterangan korban dan saksi-saksi serta keterangan terlapor, bahwa sudah memenuhi unsur pasal 184 KUHAP dan dilakukan gelar perkara. Untuk barang bukti belum diamankan," tukasnya.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama