Melawan Saat Ditangkap, Nyawa Pelaku Begal Berakhir Ditangan Polisi


MUSI RAWAS - Nyawa Egi (22) warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus berakhir ditangan polisi setelah perjalanannya menjadi DPO.

Egi diketahui menjadi DPO atas kasus begal di Desa Pesenan bersama tiga rekannya, dengan menggunakan senjata api rakitan (senpira).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Wakapolres, Kompol Harsono, saat press release pada Rabu (17/04) sekira pukul 13.00 WIB mengatakan, Egi diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, dengan melepaskan tembakan kearah polisi.

"Untungnya personel menggunakan rompi anti peluru (Body Vest), sehingga tidak berakibat fatal terhadap personel," kata Kapolres.

Takut membahayakan, personel Satreskrim Polres Mura terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah, walaupun sebelumnya sempat melepaskan tembakan peringatan keudara, namun tidak dihiraukan pelaku.

Wakapolres menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (30/05/2023) sekira pukul 18.30 WIB, bermula saat korban bersama saksi selesai melakukan penagihan uang koperasi pinjaman di Desa Pasenan.

Dalam perjalanan pulang ke mess, korban bersama saksi dihadang oleh pelaku, Mengky (sudah menjalani hukuman), Egi dan dua pelaku lainnya masih DPO, dengan menggunakan kayu besar yang dilintangkan di tengah jalan.

Kemudian, Mengki menggunakan pisau dan Egi menggunakan parang langsung menghampiri korban, menarik tas yang dibawa sehingga korban terjatuh dari motor, dan Egi bersama dua pelaku lainnya merampas motor yang dikendarai saksi dengan cara memukul saksi menggunakan kayu balok.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan satu unit sepeda Honda Beat Stret warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 14.240.000, sehingga total kerugian yang dialami oleh korban senilai Rp 39.240.000," jelas Kompol Harsono.

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, kemudian Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan sekaligus mengintai keberadaan pelaku Egi.

Dan sekira pukul 22.45 WIB pada Selasa (16/4/2024), diketahui keberadaan pelaku Egi di rumah kontrakannya di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Saat Tim Landak melakukan penangkapan, pelaku langsung melarikan diri, kemudian langsung dikejar oleh Tim Landak. Saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan terhadap polisi dengan cara melepaskan tembakan dan mengenai rompi anti peluru yang di pakai oleh polisi yang mengejar pelaku.

Kemudian, polisi melepaskan tembakan peringatan keudara namun tidak dihiraukan pelaku. Lantaran takut membahayakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terarah terhadap pelaku.

Lalu, pelaku diamankan, selanjutnya pelaku dibawa menuju ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis, sesampainya di rumah sakit langsung dilakukan tindakan medis oleh pihak dokter rumah sakit, pada saat pelaku dilakukan pertolongan medis oleh petugas sekitar 20 menit, namun takdir berkehendak lain nyawa pelaku tidak bisa tertolong.

"Pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki, paha dan pinggang belakang tembus perut. Untuk Barang Bukti diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver beserta 2 Butir Amunisi, satu buah rompi Body Vest milik anggota (bekas tembakan dari senjata tersangka)," paparnya.

Wakapolres menambahkan, pelaku Egi merupakan spesialias curas sekaligus sudah menjadi DPO Polres Mura. Hal tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor : LP/B- 104/VII/2023/SPKT/RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tanggal 20 Juli 2023.

Lalu, LP Nomor : /B/105/VII/2023/SPKT/Sat.Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 20 Juli 2023, serta Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/93/VII/2023/Sat Reskrim, tanggal 21 juli 2023.

"Peran pelaku Egi sesuai keterangan dari salah satu pelaku bernama Mengki yang telah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau, yaitu yang merencanakan dan mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, dikarenakan Egi merupakan mantan karyawan perusahaan, lalu Egi yang menyiapkan alat-alat untuk melakukan tindak pidana tersebut seperti pisau, parang, kayu balok), kemudian pelaku Egi yang memukul korban dengan kayu balok dan merampas tas milik korban, serta membawa sepeda motor milik korban bersama tersangka Mengky, kemudian pelaku Egi juga yang menjualkan sepeda motor tersebut," tukasnya.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama