Bejat!!! Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan


MUSI RAWAS - Meskipun berstatus ayah tiri, namun tindakan laki-laki inisial YN (38) tidak patut ditiru, pasalnya ia tega memperkosa anak tirinya yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (14) hingga hamil enam bulan.

YN diketahui warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Diduga kejadian bejat itu terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga pada 1 November 2023. Kejadian tersebut terjadi di rumahnya saat korban sedang tertidur di kamar sekira pukul 00.00 WIB, pada tahun 2022.

Akhirnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, YN diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura pada Sabtu (20/04).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, pads Minggu (21/04) mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mura.

Kejadian tersebut terjadi terjadi Rabu (17/04) sekira pukul 11.00 WIB. Dimana ibu korban curiga melihat perut korban semakin hari-semakin membesar.

Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang ke bidan untuk periksa. Dan saat diperiksa korban sedang hamil lebih kurang enam bulan.

Ibu korban lantas menanyakan kepada sang anak, 'siapa yang menghamili kamu nak?' Dan dijawab oleh korban 'yang menghamili saya adalah bapak'. Kembali ibu menanyakan kepada korban 'sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak?' dan dijawab oleh korban 'berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023'.

"Akibat dari kejadian tersebut tersangka kami tahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali dari tahun 2022 hingga bulan November 2023.

Pelaku sengaja masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sedang tidur, dengan situasi tersebut, pelaku langsung melakukan hubungan badan, usai melakukan perbuatannya pelaku langsung pergi meningalkan korban.

Pelaku melanggar pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

"Selain tersangka kami juga menyita barang bukti berupa sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan sehelai BH milik korban," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama